Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Rabu (4/6/2025). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial H (28) dan II (18). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal wisata.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa 0,80 gram sabu, bersama dengan tersangka H dan II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Iptu Teos, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Kamis (5/6) siang.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Iptu Teos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo,” tegas mantan Kapolsek Komodo itu.

Penangkapan di Dua Lokasi, Berawal dari Informasi Masyarakat

BACA JUGA:  Enam Personel Kopassus Diselamatkan dari Kepungan Massa di Yalimo Papua, Tiga Luka Berat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, kami langsung menggerakkan tim untuk memverifikasi dan melakukan penangkapan,” kata Iptu Teos.

Tersangka II (18) ditangkap lebih dulu saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo. Sementara tersangka H (28) dibekuk di kawasan Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Sabu Dibeli dari Bima, Dikemas Ulang untuk Diperjualbelikan

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa II memperoleh sabu dari jaringan di Bima seharga Rp 1,8 juta. Barang haram itu kemudian dikemas ulang ke dalam beberapa paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.

BACA JUGA:  Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar: Solusi Mudah Untuk Masyarakat dalam Mengurus Sim

“Mereka mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pembelian dan penjualan sabu sejak awal Maret 2025. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Teos.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Kepolisian

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi berharga.

“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini bukan hanya proses hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT
Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo
Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Bhabinkamtibmas Nunleu Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam
Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah
Polsek Maulafa Gelar Razia Miras Ilegal, Puluhan Liter Sopi Diamankan
Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum
Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:33 WITA

Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

Rabu, 12 November 2025 - 10:19 WITA

Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Rabu, 12 November 2025 - 02:01 WITA

Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 11 November 2025 - 13:33 WITA

Bhabinkamtibmas Nunleu Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WITA

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!