Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Rabu (4/6/2025). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial H (28) dan II (18). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal wisata.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa 0,80 gram sabu, bersama dengan tersangka H dan II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Iptu Teos, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Kamis (5/6) siang.

BACA JUGA:  Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Iptu Teos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo,” tegas mantan Kapolsek Komodo itu.

Penangkapan di Dua Lokasi, Berawal dari Informasi Masyarakat

BACA JUGA:  LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, kami langsung menggerakkan tim untuk memverifikasi dan melakukan penangkapan,” kata Iptu Teos.

Tersangka II (18) ditangkap lebih dulu saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo. Sementara tersangka H (28) dibekuk di kawasan Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Sabu Dibeli dari Bima, Dikemas Ulang untuk Diperjualbelikan

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa II memperoleh sabu dari jaringan di Bima seharga Rp 1,8 juta. Barang haram itu kemudian dikemas ulang ke dalam beberapa paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.

BACA JUGA:  Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

“Mereka mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pembelian dan penjualan sabu sejak awal Maret 2025. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Teos.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Kepolisian

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi berharga.

“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini bukan hanya proses hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!