Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Sarta, S.H (foto//Flobamor.com)
Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarta, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Melalui kebijakan perampasan aset dan penegakan hukum berkelanjutan, Kejari memastikan setiap rupiah kerugian negara harus dikembalikan.
“Uang negara yang dikorupsi akan saya ambil. Itu langkah pertama. Bukan semata tujuan memenjarakan, tetapi bagaimana pelaku benar-benar kapok ketika hasil kejahatannya juga dirampas,” tegas Sarta, saat ditemui Redaksi Flobamor.com di sela kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Labuan Bajo, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Bahkan, untuk kasus dengan kerugian besar di atas Rp200 juta hingga Rp300 juta, proses pidana akan tetap berjalan meski uang sudah dikembalikan.
“Selama kasus sudah masuk tahap penyidikan, proses hukum tetap lanjut. Ini penting untuk memberi efek jera dan mencegah orang lain mencoba-coba melakukan korupsi,” ujarnay.
Sarta juga menekankan bahwa langkah tegas tersebut untuk menghindari praktik “damai di bawah meja” atau penyelesaian kasus korupsi tanpa kepastian hukum. Hal itu, kata Sarta, berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
Sebagai pintu masuk utama penegakan hukum, perampasan aset hasil tindak pidana dipandang krusial. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga memastikan keuntungan dari tindak korupsi tidak dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
“Kebijakan ini adalah sinyal tegas. Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari pengurangan volume atau praktik curang dalam proyek pemerintah. Hasilnya tetap akan kami tarik kembali,” tegas Sarta.
Penegasan Kejari Manggarai Barat ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa perang melawan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis penjara, melainkan juga pengembalian aset negara sebagai wujud nyata keadilan dan pencegahan.