Kejari Manggarai Barat Tegaskan Perampasan Aset Jadi Senjata Utama Cegah Pelaku Korupsi

Jumat, 26 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Sarta, S.H (foto//Flobamor.com)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarta, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Melalui kebijakan perampasan aset dan penegakan hukum berkelanjutan, Kejari memastikan setiap rupiah kerugian negara harus dikembalikan.

“Uang negara yang dikorupsi akan saya ambil. Itu langkah pertama. Bukan semata tujuan memenjarakan, tetapi bagaimana pelaku benar-benar kapok ketika hasil kejahatannya juga dirampas,” tegas Sarta, saat ditemui Redaksi Flobamor.com di sela kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Labuan Bajo, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Bahkan, untuk kasus dengan kerugian besar di atas Rp200 juta hingga Rp300 juta, proses pidana akan tetap berjalan meski uang sudah dikembalikan.

“Selama kasus sudah masuk tahap penyidikan, proses hukum tetap lanjut. Ini penting untuk memberi efek jera dan mencegah orang lain mencoba-coba melakukan korupsi,” ujarnay.

Sarta juga menekankan bahwa langkah tegas tersebut untuk menghindari praktik “damai di bawah meja” atau penyelesaian kasus korupsi tanpa kepastian hukum. Hal itu, kata Sarta, berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.

Sebagai pintu masuk utama penegakan hukum, perampasan aset hasil tindak pidana dipandang krusial. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga memastikan keuntungan dari tindak korupsi tidak dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

“Kebijakan ini adalah sinyal tegas. Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari pengurangan volume atau praktik curang dalam proyek pemerintah. Hasilnya tetap akan kami tarik kembali,” tegas Sarta.

Penegasan Kejari Manggarai Barat ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa perang melawan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis penjara, melainkan juga pengembalian aset negara sebagai wujud nyata keadilan dan pencegahan.

Berita Terkait

Meteran Air Disalahgunakan, Kadis DLHP Manggarai Barat Diduga Raup Keuntungan dari Iuran Air Bersih
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos
Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo
Ngaku Bisa Urus Dokumen Kendaraan, Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Gelapkan Uang Rp31 Juta
Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau
Manggarai Barat Bakal Punya 31 Desa Baru, Ini Daftarnya!
Hotel Mawatu Gelar Live Music Perdana, Hadirkan Hiburan Meriah bagi Masyarakat dan Wisatawan Labuan Bajo
Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:39 WITA

Meteran Air Disalahgunakan, Kadis DLHP Manggarai Barat Diduga Raup Keuntungan dari Iuran Air Bersih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:41 WITA

Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:31 WITA

Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:42 WITA

Ngaku Bisa Urus Dokumen Kendaraan, Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Gelapkan Uang Rp31 Juta

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:16 WITA

Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!