Kejati NTT Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai 

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka yang ditahan yakni Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa selaku penyedia proyek; Stevanus Kopong Miteng, konsultan pengawas proyek; AS Umbu Dangu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK I); serta Johanes Gomeks, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK II).

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proyek irigasi senilai Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2021 ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.

Modus Korupsi Terungkap

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Penyidikan mengungkap bahwa dokumen perencanaan teknis yang digunakan dalam pelelangan merupakan hasil survei tahun 2019, yang tidak diperbarui oleh PPK I saat proses tender berlangsung di 2021.

“Seharusnya ada evaluasi ulang atas kondisi lapangan terbaru, tapi ini tidak dilakukan. Pokja langsung menggunakan dokumen lama tersebut untuk proses lelang,” ungkap Ikhwan.

Lebih lanjut, setelah kontrak proyek ditandatangani pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea malah melakukan subkontrak dengan pihak lain tanpa persetujuan resmi, dan menetapkan harga berbeda dari nilai kontrak utama.

Pelaksanaan fisik proyek pun jauh dari harapan. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan, baik dalam kontrak awal maupun adendum. Namun, laporan progres proyek tetap berjalan seolah-olah tidak ada masalah.

“Stevanus Kopong Miteng sebagai konsultan pengawas tidak pernah melakukan verifikasi akurat di lapangan. Meski begitu, ia tetap membuat laporan bulanan dan seolah menyatakan progres berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Penandatanganan Fiktif

Parahnya lagi, Johanes Gomeks selaku PPK II diketahui menandatangani dokumen Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan yang menyatakan proyek selesai 100 persen. Padahal, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam addendum II dan laporan fisik kontraktor.

“Johanes tidak pernah mengecek langsung progres proyek, namun tetap menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan,” kata Wakajati.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka
Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:44 WITA

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:48 WITA

LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

error: Content is protected !!