Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com – Upaya Kejaksaan Agung RI memulihkan kerugian negara dari skandal Jiwasraya kembali menunjukkan hasil. Sebuah rumah mewah milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harry Prasetyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), resmi laku terjual dalam lelang negara seharga Rp2,78 miliar.

Lelang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hasil penjualan aset rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  AWSTAR Tantang LBI di Grand Final Turnamen Voli Putri Jurnalis Cup 1 Manggarai Barat: Siapa yang Akan Jadi Juara?

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan atas aset yang telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi sesuai SHGB No. 05828. Lokasinya berada di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Mekanisme lelang digelar secara modern melalui aplikasi E-Auction pada laman lelang.go.id dengan sistem penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai server aplikasi.

BACA JUGA:  Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Foto: Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mempercepat pemulihan kerugian akibat korupsi.

“Pelelangan aset-aset rampasan ini bukan hanya bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Amir.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!