Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com – Upaya Kejaksaan Agung RI memulihkan kerugian negara dari skandal Jiwasraya kembali menunjukkan hasil. Sebuah rumah mewah milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harry Prasetyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), resmi laku terjual dalam lelang negara seharga Rp2,78 miliar.

Lelang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hasil penjualan aset rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan atas aset yang telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi sesuai SHGB No. 05828. Lokasinya berada di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Mekanisme lelang digelar secara modern melalui aplikasi E-Auction pada laman lelang.go.id dengan sistem penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai server aplikasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80
Foto: Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mempercepat pemulihan kerugian akibat korupsi.

“Pelelangan aset-aset rampasan ini bukan hanya bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Amir.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!