Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com – Upaya Kejaksaan Agung RI memulihkan kerugian negara dari skandal Jiwasraya kembali menunjukkan hasil. Sebuah rumah mewah milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harry Prasetyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), resmi laku terjual dalam lelang negara seharga Rp2,78 miliar.

Lelang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hasil penjualan aset rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Koperasi Florete Diduga Kuasai Tanah Almarhum Matheus Ngarut, Dari Pinjam Pakai Sementara Berujung Sengketa

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan atas aset yang telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi sesuai SHGB No. 05828. Lokasinya berada di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Pantai Mberenang, Tempat Wisata Baru di Lembor Selatan, NTT yang Wajib Dikunjungi

Mekanisme lelang digelar secara modern melalui aplikasi E-Auction pada laman lelang.go.id dengan sistem penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai server aplikasi.

BACA JUGA:  Kecanduan Judi Online, Pemuda di Makassar Nekat Curi Solar dari Mobil Pemadam Kebakaran
Foto: Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mempercepat pemulihan kerugian akibat korupsi.

“Pelelangan aset-aset rampasan ini bukan hanya bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Amir.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!