Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Labuan Bajo, Flobamor.comKasus sengketa tanah antara Julio Dos Santos, seorang purnawirawan TNI, dengan Susana Mujur, warga Labuan Bajo, terus bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Sengketa ini melibatkan sebidang tanah berukuran 12 x 15 meter yang terletak di Malok Ras, tepat di sebelah barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Flobamor.com, tanah tersebut merupakan tanah adat Nggorang yang diserahkan secara resmi pada tahun 1983 oleh para fungsionaris adat, yakni H. Ramang dan H. Ishaka, di bawah naungan H. Umar selaku Dalu Nggorang.
Penyerahan dilakukan melalui prosesi adat lengkap yang disertai dengan tanda-tanda adat dan kewajiban adat sebagai bentuk pengakuan sah atas hak milik. Penyerahan itu juga diperkuat secara administratif dengan tanda tangan Lurah Labuan Bajo kala itu, Sarifudin Malik, S.ST.

Tua Adat Nggorang: “Tanah Itu Memang Milik Julio Dos Santos”

Kepada Flobamor.com, Haji Ramang Ishaka, salah satu tua adat Nggorang dan menjadi saksi penyerahan tanah tersebut pada tahun 1983, membenarkan bahwa tanah yang kini disengketakan adalah milik Julio Dos Santos.

BACA JUGA:  5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

“Tanah itu memang tanah adat Nggorang yang diserahkan kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983. Penyerahan dilakukan secara adat oleh kami para fungsionaris adat Nggorang. Saat itu saya tidak mengenal nama Susana Mujur,” ujar H. Ramang saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Haji Ramang juga mengakui bahwa kini perkara tersebut sudah sampai di ranah pengadilan.

“Kasusnya sudah di pengadilan, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Silakan tanya di pengadilan saja,” tambahnya singkat.

Julio Dos Santos dan putra Kandungnya Fredi Rego Dos Santos miliki bukti dan Administratif Lengkap

Berdasarkan keterangan keluarga, sejak tahun 1983 Julio Dos Santos telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara sah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun. Namun, persoalan muncul ketika Susana Mujur mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Padahal, menurut fungsionaris adat Nggorang, nama Susana Mujur tidak pernah dikenal dalam proses pembagian atau penyerahan tanah adat di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Putra kandung Julio Dos Santos yaitu Fredi Rego Dos Santos, menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan penyerahan tanah dari fungsionaris adat kepada ayahnya.

“Kami punya semua dokumen, baik surat penyerahan adat maupun pengesahan dari lurah tahun 1983. Tanah itu milik ayah saya, Julio Dos Santos, bukan milik Susana Mujur,” ujar Fredi dengan nada tegas.

Fredi mengaku, selama proses hukum berjalan, keluarganya mengalami banyak kesulitan, terutama soal biaya.

“Kami pernah memakai jasa pengacara, tapi karena kondisi ekonomi yang sulit, kami terpaksa mencabut surat kuasa. Sekarang kami berjuang sendiri dengan kemampuan yang ada,” tuturnya dengan nada sedih.

Meski demikian, Fredi menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan tetap memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

“Kami akan terus berjuang sampai akhir, karena kami tahu tanah itu milik kami secara sah,” pungkasnya.

Diduga Diukur Sepihak, Fredi Rego Dos Santos Protes Langkah PN Labuan Bajo

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Fredi Rego Dos Santos, mengaku kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo diduga melakukan pengukuran tanah secara sepihak pada 3 Oktober 2025 tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Pengadilan tiba-tiba datang ukur tanah tanpa kami diberi tahu. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” tegas Fredi dengan nada kecewa.

Fredi menegaskan dirinya merupakan pemilik sah lahan berukuran 12 x 15 meter tersebut. Ia bahkan rutin membayar pajak tanah selama lima tahun berturut-turut di Kantor Bappeda Manggarai Barat sebagai bentuk kepatuhan hukum.

“Saya taat bayar pajak, dan semua bukti Kwitansi pembayaran pajak sudah saya lampirkan dalam berkas perkara,” ujar Julio.

Langkah Julio yang tertib administrasi dinilai memperkuat posisinya sebagai pihak beritikad baik di tengah proses hukum yang kini kian disorot publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Susana Mujur selaku pihak penggugat belum berhasil dikonfirmasi redaksi Flobamor.com untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan dari pihak Dos Santos dan tua adat Nggorang***

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!