Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Foto:Doc. Emiliana Helni

Flobamor.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Perkara hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Maria Agustina Ivony Burhan, pada 1 April 2026 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Emiliana Helni dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti sah serta menyelesaikan gelar perkara.

“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Sembilan Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Disita

Guna membedah konstruksi hukum secara obyektif, transparan, dan profesional, tim penyidik Satreskrim telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Lufthi.

Selain memeriksa para saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti utama yang berkaitan langsung dengan tindakan pidana di ruang digital tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen cetak tangkapan layar (screenshot) unggahan, satu unit telepon seluler (handphone) milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

BACA JUGA:  Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EH. AKP Lufthi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berlandaskan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” tegas AKP Lufthi.

Atas perbuatannya, tersangka EH disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Pelimpahan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memfokuskan pengerjaan pada kelengkapan resume berkas perkara agar penanganan kasus dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” ungkapnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU
Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Berita Terbaru

Ketahuan, Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu (Foto: Doc.isth)

BERITA TERKINI

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:29 WITA

error: Content is protected !!