KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Kedua proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20 atau sekitar Rp5,81 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Dalam perkara proyek tahun anggaran 2021, penyidik menetapkan HS dan HN sebagai tersangka. Proyek tersebut berkaitan dengan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
HS diduga mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, sedangkan HN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Audit mencatat dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2.083.719.487,65 atau sekitar Rp2,08 miliar.
Sementara itu, dalam perkara proyek tahun anggaran 2022, penyidik menetapkan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, dan HN selaku PPK sebagai tersangka. Proyek tersebut merupakan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana di Kota Kupang.
Dugaan kerugian negara dalam proyek tahun 2022 mencapai Rp3.726.346.997,55 atau sekitar Rp3,72 miliar.
Diketahui, HN tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut, sehingga total terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, HN, dan DHB.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 21 Juli 2025.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dibiayai melalui anggaran APBN tahun anggaran 2021 dan 2022.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com











