Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketiga tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang (Foto: Doc.Flobamor.com)

ketiga tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang (Foto: Doc.Flobamor.com)

KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Kedua proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20 atau sekitar Rp5,81 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Dalam perkara proyek tahun anggaran 2021, penyidik menetapkan HS dan HN sebagai tersangka. Proyek tersebut berkaitan dengan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Viral di NTT! Dua Pendukung Argentina dan Spanyol Teken Surat Perjanjian Taruhan Rp420 Juta di Final Piala Dunia 2026

HS diduga mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, sedangkan HN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Audit mencatat dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2.083.719.487,65 atau sekitar Rp2,08 miliar.

Sementara itu, dalam perkara proyek tahun anggaran 2022, penyidik menetapkan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, dan HN selaku PPK sebagai tersangka. Proyek tersebut merupakan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana di Kota Kupang.

BACA JUGA:  Usai Disorot Sejumlah Media, DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat dan Dana Banpol

Dugaan kerugian negara dalam proyek tahun 2022 mencapai Rp3.726.346.997,55 atau sekitar Rp3,72 miliar.

Diketahui, HN tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut, sehingga total terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, HN, dan DHB.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 21 Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dibiayai melalui anggaran APBN tahun anggaran 2021 dan 2022.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU
Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!