Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus penipuan (Dok.istimewa)

Ilustrasi Kasus penipuan (Dok.istimewa)

Flobamor.com Seorang pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Labuan Bajo, Maximus Roni, dengan nilai kerugian sebesar Rp555 juta.

Dugaan tersebut muncul setelah dua lembar cek bodong yang diberikan Yogi sebagai pembayaran utang tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut kosong.

Kasus ini berawal dari kerja sama penyewaan alat berat dan kendaraan operasional untuk pekerjaan proyek yang dikerjakan Yogi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Maximus Roni, Yogi menyewa dua unit excavator dan lima unit dump truck miliknya dengan total nilai sewa sebesar Rp780 juta. Namun dari jumlah tersebut, Yogi baru melakukan pembayaran sebesar Rp225 juta, sehingga masih menyisakan tunggakan senilai Rp555 juta.

Roni mengungkapkan, pada Mei 2022, Yogi sempat bertemu dengan putranya, Dionisius K. Hendro Rikar, di Hotel Pavvila, Labuan Bajo. Dalam pertemuan tersebut, Yogi Asmaranto menyerahkan dua lembar cek yang disebut sebagai pembayaran sebagian utang.

Adapun dua lembar cek yang diberikan yakni:

BACA JUGA:  Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang

1. Cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto Nomor IM139836 senilai Rp206 juta.

2. Cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto Nomor IM139837 senilai Rp180 juta.

Penyerahan cek tersebut sempat memberi harapan bahwa kewajiban pembayaran akan segera diselesaikan. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan ketika kedua cek tersebut diajukan untuk pencairan di Bank Mandiri Labuan Bajo ternyata cek kosong.

“Ketika hendak dicairkan, ternyata dana dalam rekening tidak tersedia sesuai nominal yang tercantum dalam cek. Cek itu tidak bisa dicairkan karena isinya kosong,” ungkap Roni kepada Flobamor.com, Kamis (4/6/2026).

Roni mengaku terkejut karena merasa telah dibohongi. Ia menilai pemberian cek kosong tanpa dana menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dan sengaja melakukan penipuan.

Sejak saat itu, Roni mengaku berulang kali menghubungi Yogi untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi Yogi agar menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak ada itikad baik. Saya merasa dirugikan dan ditipu melalui penggunaan cek kosong,” jelas Roni.

BACA JUGA:  Ketua LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Seluruh Hakim PN Ruteng: Diduga Terima Suap dan Langgar Etik

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Roni akhirnya melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2024. Laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).

Menurut Roni, penyidik sempat melakukan pemanggilan terhadap Yogi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya melaporkan kasus ini sudah cukup lama. Sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana proses hukumnya berjalan. Sebagai pelapor, saya berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” kata Roni.

Karena itu, ia mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Kalau proses hukumnya masih berjalan, saya berharap ada transparansi. Jangan sampai laporan ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Roni menilai tindakan Yogi yang menyerahkan cek kosong yang tidak dapat dicairkan, sementara utang sewa alat berat dan kendaraan belum diselesaikan.

” Perbuatan Yogi sebagai bentuk penipuan. Oleh karena itu saya meminta kepada Polres Manggarai Barat untuk segera proses hukum terhadap Yogi,” tegas Roni.

BACA JUGA:  Ribuan Pengunjung Tumpa Ruah Rayakan Weekend di Mawatu, Menyaksikan Live Music Bertajuk "Halloween"

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com telah berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk melakukan konfirmasi, namun saat dihubungi, Yogi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit.

“Saya masih di rumah sakit bang. Nanti saya telepon,” kata Yogi.

Namun seminggu kemudian, saat kembali dihubungi untuk dimintai tanggapan, Yogi kembali belum memberikan penjelasan terkait substansi persoalan yang dilaporkan.

“Saya barusan keluar dari rumah sakit bang. Nanti saya telepon,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Redaksi Flobamor.com juga telah berupaya menghubungi penyidik Unit Pidum Polres Manggarai Barat guna memperoleh keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yogi Asmaranto maupun Polres Manggarai Barat demi menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!