Flobamor.com – Seorang pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Labuan Bajo, Maximus Roni, dengan nilai kerugian sebesar Rp555 juta.
Dugaan tersebut muncul setelah dua lembar cek bodong yang diberikan Yogi sebagai pembayaran utang tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut kosong.
Kasus ini berawal dari kerja sama penyewaan alat berat dan kendaraan operasional untuk pekerjaan proyek yang dikerjakan Yogi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Maximus Roni, Yogi menyewa dua unit excavator dan lima unit dump truck miliknya dengan total nilai sewa sebesar Rp780 juta. Namun dari jumlah tersebut, Yogi baru melakukan pembayaran sebesar Rp225 juta, sehingga masih menyisakan tunggakan senilai Rp555 juta.
Roni mengungkapkan, pada Mei 2022, Yogi sempat bertemu dengan putranya, Dionisius K. Hendro Rikar, di Hotel Pavvila, Labuan Bajo. Dalam pertemuan tersebut, Yogi Asmaranto menyerahkan dua lembar cek yang disebut sebagai pembayaran sebagian utang.
Adapun dua lembar cek yang diberikan yakni:
1. Cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto Nomor IM139836 senilai Rp206 juta.
2. Cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto Nomor IM139837 senilai Rp180 juta.
Penyerahan cek tersebut sempat memberi harapan bahwa kewajiban pembayaran akan segera diselesaikan. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan ketika kedua cek tersebut diajukan untuk pencairan di Bank Mandiri Labuan Bajo ternyata cek kosong.
“Ketika hendak dicairkan, ternyata dana dalam rekening tidak tersedia sesuai nominal yang tercantum dalam cek. Cek itu tidak bisa dicairkan karena isinya kosong,” ungkap Roni kepada Flobamor.com, Kamis (4/6/2026).
Roni mengaku terkejut karena merasa telah dibohongi. Ia menilai pemberian cek kosong tanpa dana menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dan sengaja melakukan penipuan.
Sejak saat itu, Roni mengaku berulang kali menghubungi Yogi untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi Yogi agar menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak ada itikad baik. Saya merasa dirugikan dan ditipu melalui penggunaan cek kosong,” jelas Roni.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Roni akhirnya melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2024. Laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).
Menurut Roni, penyidik sempat melakukan pemanggilan terhadap Yogi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya melaporkan kasus ini sudah cukup lama. Sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana proses hukumnya berjalan. Sebagai pelapor, saya berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” kata Roni.
Karena itu, ia mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.
“Kalau proses hukumnya masih berjalan, saya berharap ada transparansi. Jangan sampai laporan ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Roni menilai tindakan Yogi yang menyerahkan cek kosong yang tidak dapat dicairkan, sementara utang sewa alat berat dan kendaraan belum diselesaikan.
” Perbuatan Yogi sebagai bentuk penipuan. Oleh karena itu saya meminta kepada Polres Manggarai Barat untuk segera proses hukum terhadap Yogi,” tegas Roni.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com telah berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk melakukan konfirmasi, namun saat dihubungi, Yogi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit.
“Saya masih di rumah sakit bang. Nanti saya telepon,” kata Yogi.
Namun seminggu kemudian, saat kembali dihubungi untuk dimintai tanggapan, Yogi kembali belum memberikan penjelasan terkait substansi persoalan yang dilaporkan.
“Saya barusan keluar dari rumah sakit bang. Nanti saya telepon,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Redaksi Flobamor.com juga telah berupaya menghubungi penyidik Unit Pidum Polres Manggarai Barat guna memperoleh keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yogi Asmaranto maupun Polres Manggarai Barat demi menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












