KUPANG, Flobamor.com – Sebanyak 11 juta batang rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya untuk melakukan
monitoring dan evaluasi kinerja di Kejari TTU.
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 WITA itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Berdasarkan laporan kegiatan, total 11 juta batang rokok yang dimusnahkan terdiri atas 3.210.000 batang merek Marlboro dan 7.790.000 batang Marlboro Gold.
Selain jutaan batang rokok, turut dimusnahkan 80 bungkus rokok yang terdiri atas jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro dan Marlboro Gold untuk pasar domestik serta tujuan ekspor ke Timor Leste dan Jepang.
Pemusnahan tidak hanya menyasar barang kena cukai. Sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara pidana juga turut dimusnahkan, di antaranya senjata tajam berupa parang dan pisau, benda berbahan kayu dan bambu, batu, pakaian, serta dokumen.
Barang bukti lainnya meliputi buku tabungan, kartu ATM, uang kertas yang diragukan keasliannya, satu unit printer, gunting, kertas, perangkat penyimpanan data digital, dan sejumlah barang lain yang tercantum dalam daftar barang bukti.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari TTU menjalankan kewenangannya dalam penanganan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Flobamor.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kajati NTT untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja jajaran kejaksaaan Negeri TTU,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan terhadap berbagai barang bukti yang tercantum dalam laporan kegiatan, termasuk jutaan batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu.
“Jelas, kami melakukan pemusnahan barang bukti secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.” Pintanya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












