KUPANG, Flobamor.com – Kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dituntut lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi NTT resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah melalui aplikasi (SI-PENDEKAR).
Kehadiran aplikasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Setiap tahapan pekerjaan dituntut transparan, sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aplikasi tersebut diluncurkan Kejati NTT bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Harper Kupang, 13 Oktober 2026.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis Buku Saku Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan.
Peluncuran SI-PENDEKAR dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat terkait melalui penekanan layar digital sebagai simbol resmi beroperasinya sistem tersebut.
Aplikasi yang dikembangkan Bidang Intelijen Kejati NTT melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) ini dirancang untuk mendeteksi secara dini berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, identifikasi risiko, mitigasi, serta memperkuat koordinasi agar program berjalan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, transparan, dan akuntabel
“Kepala Sekolah Jangan Anggap Dana Revitalisasi sebagai Ruang Bebas Pengawasan
Melalui SI-PENDEKAR, pemantauan program revitalisasi dilakukan secara lebih terintegrasi,” tegas Wibowo.
Menurutnya, sistem ini dilengkapi portal informasi publik, peta digital geografis (GIS), layanan pengaduan masyarakat, portal satuan pendidikan, portal verifikator lapangan, hingga sistem pemantauan khusus Tim PPS Kejaksaan.
“Pelaksanaan pembangunan sekolah tidak hanya menjadi urusan internal kepala sekolah maupun panitia pembangunan. Informasi dan perkembangan pekerjaan dapat dipantau melalui sistem yang disiapkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta kepala sekolah, panitia pembangunan, konsultan, maupun pihak lain yang terlibat harus memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. Jangan sampai pekerjaan yang dilaporkan selesai ternyata tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.
“Pengadaan material, kualitas bangunan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan merupakan aspek yang harus diperhatikan. Setiap penyimpangan harus menjadi perhatian serius dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Wibowo.

Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Ribuan Sekolah di NTT, Pengawasan Tidak Boleh Kendor
Besarnya anggaran program revitalisasi pendidikan di NTT membuat pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.
Pada Tahun Anggaran 2026, program ini mencakup ribuan satuan pendidikan di 22 kabupaten/kota se-provinsi NTT dengan dukungan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun.
“Anggaran tersebut seharusnya benar-benar digunakan untuk memperbaiki ruang belajar, membangun fasilitas pendidikan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang layak dan aman bagi peserta didik,” kata Wibowo.
Ia menegaskan, jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi masa depan pendidikan justru menjadi ladang keuntungan pribadi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kondisi geografis NTT yang terdiri atas wilayah kepulauan dan memiliki tantangan pembangunan tersendiri juga menjadi alasan pentingnya sistem pengawasan yang terstruktur,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi NTT, Ifran Karim, S.I.Pem., M.Pd., menyampaikan bahwa SI-PENDEKAR diharapkan mempermudah penyampaian informasi, pemantauan perkembangan pekerjaan, pelaporan, pengaduan, hingga verifikasi lapangan.
“Sinergi Kejaksaan, BPMP, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Jangan Tunggu Diperiksa Baru Membenahi Pekerjaan,” ujarnya.
Ia berharap, peluncuran SI-PENDEKAR menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan uang negara yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.
“Kepala sekolah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban. Kondisi fisik bangunan harus benar-benar sesuai dengan anggaran, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebab, tujuan utama program ini bukan sekedar untuk menghabiskan anggaran atau menyelesaikan proyek, tetapi harus memastikan setiap rupiah benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak NTT,” tegasnya.
Ia berharap, dengan hadirnya SI-PENDEKAR dan Buku Saku PPS Kejaksaan, pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah diharapkan semakin kuat.
“Tidak boleh ada ruang bagi manipulasi laporan, pengurangan kualitas pekerjaan, maupun penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












