Flobamor.com – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan. Hari ini, Rabu (7/10/2026), Febrie menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie menjalani sidang dakwaan setelah kurang lebih 2,5 bulan ditahan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung. Selain Febrie, tersangka yang akan menjalani sidang adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Dalam sidang tersebut, Kejagung telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah JPU di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa 6/10/2026).
Menurutnya, beberapa anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU lantaran merupakan pihak yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU ini sehingga memahami konstruksi kasus. Ia juga mengatakan bahwa tim JPU tersebut berjumlah sekitar 34 orang.
“Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Konstruksi Kasus
Perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Tim gabungan menjerat Febrie dan 2 terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga berupa, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.
Menariknya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ternyata memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Fakta tersebut baru terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkap bahwa surat penetapan tersangka Febrie mencantumkan dugaan rangkaian perbuatan TPPU sejak 2018 hingga 2026.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












