Flobamor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, dikabarkan telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Hironimus Sonbay alias Roni.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah pihak korban melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI.
“Informasinya sudah ada pemeriksaan dari bagian Intelijen Kejaksaan Agung RI karena kami juga melaporkan di sana,” kata Fransisco kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Fransisco menjelaskan, selain pemeriksaan oleh Jamintel, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT juga telah merampungkan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan itu kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Jadi sekarang semua hasil pemeriksaan dan penyelidikan sudah berada di Kejaksaan Agung,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, tim Jamintel Kejagung bahkan telah melakukan pemeriksaan secara virtual terhadap dua pihak yang mengaku menjadi korban pemerasan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Haryadi Brand. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) saat keduanya berada di Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam proses tersebut, turut hadir unsur dari Kejati NTT, termasuk Asisten Intelijen dan tim pemeriksa dari bidang pengawasan.
“Ada juga Asintel Kejati NTT dan salah satu pemeriksa dari bagian pengawasan Kejati NTT yang ikut dalam pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Fransisco menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen, data, dan informasi kepada tim Jamintel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada 22 Mei 2026 lalu.
Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas sesuai mekanisme etik yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
“Aturan ini menjadi pedoman bagi setiap jaksa dalam menjalankan profesinya serta menjaga kehormatan dan integritas institusi. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Fransisco menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat NTT bahkan mendapat sorotan di tingkat nasional. Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Laporan ini sudah sangat viral di NTT dan menjadi pembahasan nasional. Publik tentu menanti sikap dan ketegasan Kejaksaan Agung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak telah dikirim ke Kejaksaan Agung.
Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Ridwan Sujana Angsar, Noven Verderikus Bulan, Hironimus Sonbay alias Roni, Didik Haryadi Brand, serta sejumlah saksi lainnya.
“Ya, hasil pemeriksaan sudah dikirim dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Namun terkait substansi dan hasilnya belum bisa kami sampaikan,” kata Raka.
Dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR
Kasus ini terungkap setelah muncul dugaan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni yang diduga melibatkan Ridwan Sujana Angsar bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan.
Atas dugaan tersebut, kedua jaksa itu dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Komisi III DPR RI.
Laporan diajukan oleh kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, bersama keluarga korban pada 21 Mei 2026.
“Kami secara resmi melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Jamwas, Jamintel, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI,” ungkap Fransisco.
Ia menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut terjadi saat Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sebelum kemudian dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT dan kini menjabat sebagai Kajari Medan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












