Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Jaksa (Dok.istimewa)

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Jaksa (Dok.istimewa)

Flobamor.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, dikabarkan telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Hironimus Sonbay alias Roni.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah pihak korban melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI.

“Informasinya sudah ada pemeriksaan dari bagian Intelijen Kejaksaan Agung RI karena kami juga melaporkan di sana,” kata Fransisco kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Fransisco menjelaskan, selain pemeriksaan oleh Jamintel, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT juga telah merampungkan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan itu kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Jadi sekarang semua hasil pemeriksaan dan penyelidikan sudah berada di Kejaksaan Agung,” ujar Fransisco.

Menurut Fransisco, tim Jamintel Kejagung bahkan telah melakukan pemeriksaan secara virtual terhadap dua pihak yang mengaku menjadi korban pemerasan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Haryadi Brand. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) saat keduanya berada di Rutan Kelas IIB Kupang.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Dalam proses tersebut, turut hadir unsur dari Kejati NTT, termasuk Asisten Intelijen dan tim pemeriksa dari bidang pengawasan.

“Ada juga Asintel Kejati NTT dan salah satu pemeriksa dari bagian pengawasan Kejati NTT yang ikut dalam pemeriksaan tersebut,” jelasnya.

Fransisco menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen, data, dan informasi kepada tim Jamintel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada 22 Mei 2026 lalu.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas sesuai mekanisme etik yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

BACA JUGA:  Klemens Awi, Komedian “Epen Cupen” Asal Papua Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

“Aturan ini menjadi pedoman bagi setiap jaksa dalam menjalankan profesinya serta menjaga kehormatan dan integritas institusi. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Fransisco menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat NTT bahkan mendapat sorotan di tingkat nasional. Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Laporan ini sudah sangat viral di NTT dan menjadi pembahasan nasional. Publik tentu menanti sikap dan ketegasan Kejaksaan Agung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Ridwan Sujana Angsar, Noven Verderikus Bulan, Hironimus Sonbay alias Roni, Didik Haryadi Brand, serta sejumlah saksi lainnya.

“Ya, hasil pemeriksaan sudah dikirim dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Namun terkait substansi dan hasilnya belum bisa kami sampaikan,” kata Raka.

BACA JUGA:  Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar

Dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR

Kasus ini terungkap setelah muncul dugaan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni yang diduga melibatkan Ridwan Sujana Angsar bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan.

Atas dugaan tersebut, kedua jaksa itu dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Komisi III DPR RI.

Laporan diajukan oleh kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, bersama keluarga korban pada 21 Mei 2026.

“Kami secara resmi melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Jamwas, Jamintel, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI,” ungkap Fransisco.

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut terjadi saat Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sebelum kemudian dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT dan kini menjabat sebagai Kajari Medan.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!