Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com– Penetapan status tersangka terhadap H dan S dalam kasus sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT menuai sorotan dari praktisi hukum Plasidus Asis Deornay, S.H.

Asis menilai langkah penyidik keliru dan terkesan memaksakan perkara perdata ke ranah pidana.

Dia menegaskan bahwa, perkara yang menjerat H dan S sejatinya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau kita telaah secara objektif, substansi persoalan ini murni sengketa perdata, yakni soal luas dan objek tanah. Tidak ada konstruksi pidana yang kuat di sini,” tegasnya.

Menurutnya, isi surat yang dijadikan dasar perkara justru memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait batas dan luas tanah, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

Asis juga menyoroti tudingan pemalsuan tanda tangan yang dinilai tidak berdasar. Berdasarkan data yang ia peroleh, tanda tangan dalam dokumen tersebut dilakukan langsung oleh S, tanpa keterlibatan H.

BACA JUGA:  Badan Gizi Minta Tambahan Rp 118 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2026

“Tidak ada tanda tangan yang dipalsukan. S menandatangani sendiri, sementara H tidak ikut. Jadi di mana letak pidananya?” ujar Asis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan H hanya sebatas membantu pembuatan surat atas permintaan pihak terkait. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.

“Tidak bisa orang yang sekadar dimintai bantuan langsung ditarik sebagai pelaku pidana. Itu keliru dalam konstruksi hukum,” katanya.

Sementara itu, posisi S justru dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merupakan bagian dari 18 orang yang sejak awal mengklaim tanah tersebut dan bahkan pernah menerima pembayaran atas objek sengketa.

Fakta lain yang menguatkan, para pihak termasuk S diketahui:

• Mengetahui lokasi objek tanah
• Terlibat dalam proses pengukuran
• Menandatangani daftar hadir

“Ini menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas. Artinya, ini ranah perdata, bukan pidana,” tegas Asis.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Polisi Dinilai Abaikan Prinsip Hukum

Penanganan kasus ini juga dinilai mengabaikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penetapan tersangka tanpa pemenuhan unsur pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

“Jangan sampai ada kesan hukum dipaksakan. Penegakan hukum harus profesional, bukan spekulatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal penyidik seharusnya mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata, bukan langsung membawa ke ranah pidana.

Atas dasar itu, desakan SP3 agar penyidikan dihentikan semakin menguat. Dalam ketentuan hukum acara pidana, penyidikan dapat dihentikan jika:

• idak cukup bukti
• Peristiwa bukan tindak pidana
• Dihentikan demi hukum

Penyidik dapat menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Hal ini, kata Asis, diatur di dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 yang mendampingi KUHP Nasional 2026)

BACA JUGA:  Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

“Kasus ini memenuhi alasan untuk dihentikan. Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.

Kasus ini juga memantik pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum. Muncul kekhawatiran adanya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak keperdataannya.

“Publik tentu bertanya, apakah hukum masih berpihak pada keadilan? Atau justru tajam ke bawah, tumpul ke atas?” ujarnya.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melihat perkara secara sepotong-sepotong. Penanganan kasus harus dilakukan secara utuh agar tidak melahirkan kesimpulan yang keliru.

Kendati demikan, Asis menegaskan bahwa, polisi wajib memegang teguh prinsip Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil). Prosedur hukum (penyidikan, penetapan tersangka) harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang

“Kalau tidak hati-hati, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:21 WITA

392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Berita Terbaru

error: Content is protected !!