Jakarta, Flobamor.com– Penetapan status tersangka terhadap H dan S dalam kasus sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT menuai sorotan dari praktisi hukum Plasidus Asis Deornay, S.H.
Asis menilai langkah penyidik keliru dan terkesan memaksakan perkara perdata ke ranah pidana.
Dia menegaskan bahwa, perkara yang menjerat H dan S sejatinya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau kita telaah secara objektif, substansi persoalan ini murni sengketa perdata, yakni soal luas dan objek tanah. Tidak ada konstruksi pidana yang kuat di sini,” tegasnya.
Menurutnya, isi surat yang dijadikan dasar perkara justru memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait batas dan luas tanah, bukan perbuatan melawan hukum pidana.
Asis juga menyoroti tudingan pemalsuan tanda tangan yang dinilai tidak berdasar. Berdasarkan data yang ia peroleh, tanda tangan dalam dokumen tersebut dilakukan langsung oleh S, tanpa keterlibatan H.
“Tidak ada tanda tangan yang dipalsukan. S menandatangani sendiri, sementara H tidak ikut. Jadi di mana letak pidananya?” ujar Asis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan H hanya sebatas membantu pembuatan surat atas permintaan pihak terkait. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.
“Tidak bisa orang yang sekadar dimintai bantuan langsung ditarik sebagai pelaku pidana. Itu keliru dalam konstruksi hukum,” katanya.
Sementara itu, posisi S justru dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merupakan bagian dari 18 orang yang sejak awal mengklaim tanah tersebut dan bahkan pernah menerima pembayaran atas objek sengketa.
Fakta lain yang menguatkan, para pihak termasuk S diketahui:
• Mengetahui lokasi objek tanah
• Terlibat dalam proses pengukuran
• Menandatangani daftar hadir
“Ini menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas. Artinya, ini ranah perdata, bukan pidana,” tegas Asis.
Polisi Dinilai Abaikan Prinsip Hukum
Penanganan kasus ini juga dinilai mengabaikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penetapan tersangka tanpa pemenuhan unsur pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
“Jangan sampai ada kesan hukum dipaksakan. Penegakan hukum harus profesional, bukan spekulatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal penyidik seharusnya mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata, bukan langsung membawa ke ranah pidana.
Atas dasar itu, desakan SP3 agar penyidikan dihentikan semakin menguat. Dalam ketentuan hukum acara pidana, penyidikan dapat dihentikan jika:
• idak cukup bukti
• Peristiwa bukan tindak pidana
• Dihentikan demi hukum
Penyidik dapat menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Hal ini, kata Asis, diatur di dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 yang mendampingi KUHP Nasional 2026)
“Kasus ini memenuhi alasan untuk dihentikan. Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.
Kasus ini juga memantik pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum. Muncul kekhawatiran adanya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak keperdataannya.
“Publik tentu bertanya, apakah hukum masih berpihak pada keadilan? Atau justru tajam ke bawah, tumpul ke atas?” ujarnya.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melihat perkara secara sepotong-sepotong. Penanganan kasus harus dilakukan secara utuh agar tidak melahirkan kesimpulan yang keliru.
Kendati demikan, Asis menegaskan bahwa, polisi wajib memegang teguh prinsip Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil). Prosedur hukum (penyidikan, penetapan tersangka) harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang
“Kalau tidak hati-hati, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutupnya. ***












