Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang berasal dari pihak swasta. Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program unggulan nasional tersebut kini bertambah menjadi enam orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Sita Mobil Alphard
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Penyidik baru-baru ini menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelum menetapkan GHS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Kelima tersangka tersebut yakni:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dengan masuknya Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam, penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan tata kelola program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

BACA JUGA:  Kejati NTT Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai 

Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!