Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang berasal dari pihak swasta. Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program unggulan nasional tersebut kini bertambah menjadi enam orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Sita Mobil Alphard
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Penyidik baru-baru ini menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelum menetapkan GHS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Kelima tersangka tersebut yakni:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dengan masuknya Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam, penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan tata kelola program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

BACA JUGA:  Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!