Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus korupsi MBG, kamis (18/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang berasal dari pihak swasta. Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program unggulan nasional tersebut kini bertambah menjadi enam orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:  Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Sita Mobil Alphard
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Penyidik baru-baru ini menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang diduga terkait dengan salah satu tersangka sebelumnya, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelum menetapkan GHS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Kelima tersangka tersebut yakni:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dengan masuknya Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam, penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan tata kelola program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

BACA JUGA:  Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun
Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol
Lantik Jurae! Ribuan Suara Dukungan Menggema Saat Pendaftaran Bakal Calon Kades Macang Tanggar
Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026
Menteri PKP Kucurkan Program Bedah Rumah Besar-besaran di NTT, Target 11.000 Unit Tahun 2026
Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat
Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung
Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:44 WITA

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:44 WITA

Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:17 WITA

Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:02 WITA

Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:02 WITA

Menteri PKP Kucurkan Program Bedah Rumah Besar-besaran di NTT, Target 11.000 Unit Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!