Geger! Puluhan Pekerja THM di Cleopatra Pub Labuan Bajo Positif Sifilis, Penularan IMS Nyasar ke sejumlah LC

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Barat, Adrianus Ojo (foto/ist)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Barat, Adrianus Ojo (foto/ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) jenis Sifilis kembali mencuat di Labuan Bajo. Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengonfirmasi adanya temuan puluhan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) yang terinfeksi, termasuk sejumlah Lady Companion (LC) di Cleopatra Pub dan Karaoke yang beralamat di Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Data resmi Dinkes Mabar mencatat, sepanjang tahun 2024 ditemukan 17 kasus Sifilis dari populasi pekerja THM. Angka itu kembali bertambah dengan 9 kasus baru hingga November 2025, sehingga total temuan mencapai 26 kasus dalam rentang kurang dari dua tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Adrianus Ojo, mengatakan, temuan tersebut berasal dari kegiatan Mobile VCT (Voluntary Counselling and Testing) yang digelar secara berkala setiap tiga bulan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Buka Dialog dengan PPPK Se-NTT, Tegaskan Tak Ingin Ada Pegawai Dirumahkan

“Dari hasil skrining Mobile VCT di seluruh pekerja THM di wilayah Puskesmas Labuan Bajo, ditemukan 17 kasus pada 2024 dan tambahan 9 kasus tahun ini,” jelasnya kepada wartawan.

Meski temuan Sifilis cukup tinggi, Ojo memastikan tidak ada kasus HIV positif dari kelompok pekerja THM tersebut. Kasus HIV, katanya, masih lebih banyak ditemukan pada kelompok lainnya, seperti pasangan positif, Lelaki Seks Lelaki (LSL), dan populasi masyarakat umum.

BACA JUGA:  Ketua DPD NasDem Manggarai Barat Dilaporkan ke Polres Mabar, LPPDM Ungkap Dugaan Korupsi Dana Banpol Ratusan Juta

Dalam keterangannya, Ojo mengapresiasi sejumlah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang kooperatif mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala. Namun, salah satu lokasi usaha justru menjadi sorotan.

“Cleopatra Pub dan Karaoke belum mengajukan permohonan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sampai saat ini juga belum dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan,” tegasnya.

Sertifikat Laik Sehat merupakan persyaratan wajib berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, untuk memastikan fasilitas usaha memiliki standar kebersihan dan sanitasi yang layak, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerjanya.

Ketiadaan SLS pada salah satu pusat hiburan populer di Labuan Bajo ini dinilai berisiko memperbesar penyebaran IMS di kalangan wisatawan maupun masyarakat lokal, terlebih dengan status Labuan Bajo sebagai kawasan pariwisata super prioritas.

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Temuan total 26 kasus Sifilis ini menjadi peringatan keras bagi pengelola usaha hiburan malam agar lebih disiplin mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin dan segera mengurus Sertifikat Laik Sehat.

Dinas Kesehatan menegaskan akan memperketat pemantauan dan menggencarkan edukasi pencegahan IMS, terutama di sektor hiburan malam yang memiliki tingkat interaksi berisiko tinggi.

“Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia tak hanya membutuhkan fasilitas modern, tetapi juga jaminan kesehatan publik yang aman bagi wisatawan, pekerja, dan masyarakat loka,” tandasnya.

Berita Terkait

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Kamis, 16 April 2026 - 21:11 WITA

Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Berita Terbaru

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!