Flobamor.com – Pelarian Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top yang dilaporkan sejumlah wisatawan asing atas dugaan penipuan paket wisata, berakhir ditangan polisi.
Penangkapan Itok Aman dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur di Desa Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (19/10/2026) sore.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dan Resmob Mata Merah Polres Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) pagi.
“Hari Senin sore kemarin kami amankan,” kata Zacky.
Menurut Zacky, Itok Aman sempat sulit ditemukan karena diduga terus berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Keberadaannya akhirnya diketahui setelah polisi menerima informasi dari informan.
“Informasi dari cepu (informan polisi). Kalau tidak agak susah (ditangkap). Cukup licik,” jelasnya.
Setelah ditangkap, Itok Aman akan diserahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Manggarai Barat telah berangkat ke Polres Manggarai Timur untuk menjemput terduga pelaku.
“Baru mau akan digeser ke Labuan Bajo,” ujar Zacky.
Sebelum penangkapan, Itok Aman dilaporkan oleh tiga wisatawan asal Italia ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan paket wisata senilai Rp79,8 juta.
Saat masih dalam pengejaran polisi, ia kembali dilaporkan oleh tiga wisatawan asal China pada akhir September 2026. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp7.650.000.
Dua laporan itu menambah catatan perkara yang pernah menjerat Itok Aman selaku pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top.
Sebelumnya, Itok Aman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan nilai kerugian Rp85,2 juta. Ia ditahan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.
Namun, pada akhir Juni 2026, Itok Aman dibebaskan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, menyusul pembayaran ganti rugi kepada para wisatawan.
Sekitar satu setengah bulan setelah dibebaskan, ia kembali dilaporkan oleh wisatawan asal Italia dan dilaporkan wisatawan asal China, atas dugaan penipuan paket perjalanan.
Kini, Itok Aman telah diamankan di Polres Manggarai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












