Skandal Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PKO Mabar Terus Bergulir, LPPDM Resmi Adukan Dua CV dan PPK ke Polres Manggarai Barat

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Skandal proyek fisik di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat tahun anggaran 2023 terus bergulir. Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H., resmi mendaftarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Manggarai Barat, Senin (17/11/2025), terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan dua perusahaan konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKO Manggarai Barat.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H., datang langsung ke Mapolres Manggarai Barat dan menyerahkan laporan tertulis yang memuat sejumlah temuan serius terkait pelaksanaan proyek-proyek fisik di lingkungan Dinas PKO Mabar.

Dalam laporannya, Marsel menilai terdapat indikasi praktik KKN yang melibatkan:

1. CV Putra Phelegrino, Penyedia konstruksi yang disebut memiliki kedekatan dengan keluarga pejabat daerah.

2. CV Tiga Putra, Perusahaan konstruksi lain yang diduga berada dalam jejaring yang sama.

3. PPK Dinas PKO Manggarai Barat Diduga menerima fee sebesar 8 persen dari nilai pagu proyek.

BACA JUGA:  TNI Tembak TNI di Keerom Papua: Satu Prajurit Tewas

Usai membuat aduan, Marsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya minta kepada Tipikor Polres Mabar, untuk melakukan audit menyeluruh, dan kasus ini harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Pengaduan LPPDM ini memperkuat laporan investigasi yang telah dipublikasikan Flobamor.com pada 15 November 2025, berjudul “Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%.”

Satu CV Kerjakan 11 Paket Proyek Sekaligus

Marsel membeberkan temuan mencengangkan: CV Putra Phelegrino tercatat menggarap 11 paket proyek dalam satu tahun anggaran, jauh melebihi batas kemampuan penyedia (SKP) yang diatur LKPP No. 12/2021 dan Permen PUPR No. 14/2020, yang menyatakan satu penyedia maksimal mengerjakan lima paket pekerjaan per tahun.

“Jumlah ini jelas melampaui batas kemampuan penyedia. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Marsel.

LPPDM mengklaim mengantongi dokumen resmi terkait total nilai proyek yang dikerjakan CV ini, yakni Rp1,46 miliar, di antaranya:

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Hasil Bumi di Lahan Milik Warga Rempo Lembor Semakin Marak, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

• Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 4 Kuwus Barat — Rp113.825.844

• Rehabilitasi Ruang Kelas SDK Rekas 2 — Rp129.438.933

• Pembangunan Toilet & Sanitasi SMPN 1 Komodo — Rp189.338.942

• Pembangunan Toilet SD Katolik Wae Medu — Rp129.779.434

• Pembangunan Ruang Kelas SDN Golo Binsar — Rp87.737.077

Proyek Diduga Tidak Sesuai RAB dan Minim K3

Investigasi lapangan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan meski tercantum dalam RAB, termasuk Direksi Kit yang seharusnya wajib tersedia di lokasi.

Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disebut nyaris tidak terlihat.
“Tidak ada helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu safety. Ini pelanggaran mendasar,” kata Marsel.

Tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran, seperti ahli konstruksi dan ahli K3, juga tidak ditemukan di lapangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres 16/2018 dan Permen PUPR 14/2020.

Tidak hanya satu perusahaan, LPPDM menyoroti keterlibatan CV Tiga Putra yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan jejaring pihak yang sama. CV ini tercatat mengerjakan proyek dengan total nilai Rp1,68 miliar di berbagai lokasi seperti SDN Deru, SDI Ngorang Kotak, SD Katolik Munta, dan SMPN 1 Kuwus Barat.

BACA JUGA:  Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Jika digabungkan, kedua perusahaan ini menangani 20 paket proyek dengan nilai mencapai Rp3,15 miliar.

“Dugaan kami, kedua CV ini bergerak paralel untuk mengakali batas kemampuan paket,” ungkap Marsel.

Aroma Setoran Fee 8% ke PPK

Marsel juga menyebut adanya informasi tentang dugaan setoran fee 8 persen kepada PPK Dinas PKO Manggarai Barat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum.

Marsel meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan menyeluruh dan audit terhadap seluruh paket pekerjaan.

“Kalau benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat,” jelas Marsel.

Ia menambahkan, respons cepat aparat hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Manggarai Barat.

Berita Terkait

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:53 WITA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WITA

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:23 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WITA

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Berita Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:45 WITA

error: Content is protected !!