Skandal Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PKO Mabar Terus Bergulir, LPPDM Resmi Adukan Dua CV dan PPK ke Polres Manggarai Barat

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Skandal proyek fisik di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat tahun anggaran 2023 terus bergulir. Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H., resmi mendaftarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Manggarai Barat, Senin (17/11/2025), terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan dua perusahaan konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKO Manggarai Barat.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H., datang langsung ke Mapolres Manggarai Barat dan menyerahkan laporan tertulis yang memuat sejumlah temuan serius terkait pelaksanaan proyek-proyek fisik di lingkungan Dinas PKO Mabar.

Dalam laporannya, Marsel menilai terdapat indikasi praktik KKN yang melibatkan:

1. CV Putra Phelegrino, Penyedia konstruksi yang disebut memiliki kedekatan dengan keluarga pejabat daerah.

2. CV Tiga Putra, Perusahaan konstruksi lain yang diduga berada dalam jejaring yang sama.

3. PPK Dinas PKO Manggarai Barat Diduga menerima fee sebesar 8 persen dari nilai pagu proyek.

BACA JUGA:  Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Usai membuat aduan, Marsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya minta kepada Tipikor Polres Mabar, untuk melakukan audit menyeluruh, dan kasus ini harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Pengaduan LPPDM ini memperkuat laporan investigasi yang telah dipublikasikan Flobamor.com pada 15 November 2025, berjudul “Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%.”

Satu CV Kerjakan 11 Paket Proyek Sekaligus

Marsel membeberkan temuan mencengangkan: CV Putra Phelegrino tercatat menggarap 11 paket proyek dalam satu tahun anggaran, jauh melebihi batas kemampuan penyedia (SKP) yang diatur LKPP No. 12/2021 dan Permen PUPR No. 14/2020, yang menyatakan satu penyedia maksimal mengerjakan lima paket pekerjaan per tahun.

“Jumlah ini jelas melampaui batas kemampuan penyedia. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Marsel.

LPPDM mengklaim mengantongi dokumen resmi terkait total nilai proyek yang dikerjakan CV ini, yakni Rp1,46 miliar, di antaranya:

BACA JUGA:  Ketua LPPDM Apresiasi Langkah Cepat Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

• Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 4 Kuwus Barat — Rp113.825.844

• Rehabilitasi Ruang Kelas SDK Rekas 2 — Rp129.438.933

• Pembangunan Toilet & Sanitasi SMPN 1 Komodo — Rp189.338.942

• Pembangunan Toilet SD Katolik Wae Medu — Rp129.779.434

• Pembangunan Ruang Kelas SDN Golo Binsar — Rp87.737.077

Proyek Diduga Tidak Sesuai RAB dan Minim K3

Investigasi lapangan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan meski tercantum dalam RAB, termasuk Direksi Kit yang seharusnya wajib tersedia di lokasi.

Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disebut nyaris tidak terlihat.
“Tidak ada helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu safety. Ini pelanggaran mendasar,” kata Marsel.

Tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran, seperti ahli konstruksi dan ahli K3, juga tidak ditemukan di lapangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres 16/2018 dan Permen PUPR 14/2020.

Tidak hanya satu perusahaan, LPPDM menyoroti keterlibatan CV Tiga Putra yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan jejaring pihak yang sama. CV ini tercatat mengerjakan proyek dengan total nilai Rp1,68 miliar di berbagai lokasi seperti SDN Deru, SDI Ngorang Kotak, SD Katolik Munta, dan SMPN 1 Kuwus Barat.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Jika digabungkan, kedua perusahaan ini menangani 20 paket proyek dengan nilai mencapai Rp3,15 miliar.

“Dugaan kami, kedua CV ini bergerak paralel untuk mengakali batas kemampuan paket,” ungkap Marsel.

Aroma Setoran Fee 8% ke PPK

Marsel juga menyebut adanya informasi tentang dugaan setoran fee 8 persen kepada PPK Dinas PKO Manggarai Barat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum.

Marsel meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan menyeluruh dan audit terhadap seluruh paket pekerjaan.

“Kalau benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat,” jelas Marsel.

Ia menambahkan, respons cepat aparat hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Manggarai Barat.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!