Kejati NTT Ungkap Kasus MTN Bank NTT ke BPK-RI

Selasa, 8 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Jakarta, dengan tujuan meminta BPK RI melakukan penghitungan kerugian Keuangan negara dalam kasus ini.

Tim penyidik Kejati NTT dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan “Kami baru saja ekspos kasus MTN Bank NTT ke BPK Pusat di Jakarta. Hal ini untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik Kejati NTT belum lama ini menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas yang diduga terlibat dalam skandal MTN Bank NTT tahun 2018.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti nyata kerja keras Kejati NTT dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi.

“Ini langkah konkret dalam upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak oleh kejahatan korupsi. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Uang hasil penyitaan kini telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Tim penyidik Kejati NTT terus menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Penyidik telah memeriksa dua orang saksi di kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Selasa (18/2/2025) yaitu Christian Diah Sasmita (Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen) dan Anita Sutanto (Asisten Finance Manager di perusahaan yang sama).

Sebelumnya, dua petinggi PT MNC Sekuritas di Jambi, yakni Andri Irvandi (Head Institutional PT MNC Sekuritas) dan Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), juga telah dimintai keterangan pada Senin (10/2/2025).

Sejumlah saksi lain yang telah diperiksa termasuk Absalom Sine (mantan Direktur Bank NTT), Frans Salem (mantan Sekretaris Daerah NTT), serta Zet Robalas Lamu (Kepala Divisi Treasury Bank NTT).

Kendati demikian, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Bank NTT serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Mourest.

Berita Terkait

Cafe Pioner Nekat Beroperasi di Tengah Permukiman Warga, Izin Keramaian Diduga “Dilegalkan” Oknum
Aktivitas Cafe Pioner di Labuan Bajo Bikin Resah, Warga Desak Tutup, Kasatpol PP Siap Bertindak Tegas
Pesta Miras di Pioner Cafe Labuan Bajo Berakhir Ricuh, Ketentraman Warga Kembali Terusik
Rotasi Besar Kejagung: Yohanes Kardinto Pimpin Kejari Mabar, Sarta Geser ke Sumedang
Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau
Manggarai Barat Bakal Punya 31 Desa Baru, Ini Daftarnya!
Hotel Mawatu Gelar Live Music Perdana, Hadirkan Hiburan Meriah bagi Masyarakat dan Wisatawan Labuan Bajo
Hotel Mawatu Rangkul UMKM Lokal, Angkat Ekonomi Rakyat dan Perkuat Wajah Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:14 WITA

Cafe Pioner Nekat Beroperasi di Tengah Permukiman Warga, Izin Keramaian Diduga “Dilegalkan” Oknum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Aktivitas Cafe Pioner di Labuan Bajo Bikin Resah, Warga Desak Tutup, Kasatpol PP Siap Bertindak Tegas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Pesta Miras di Pioner Cafe Labuan Bajo Berakhir Ricuh, Ketentraman Warga Kembali Terusik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:33 WITA

Rotasi Besar Kejagung: Yohanes Kardinto Pimpin Kejari Mabar, Sarta Geser ke Sumedang

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:16 WITA

Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!