Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan J.S, mantan Wali Kota Kupang periode 2013–2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah J.S dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan, tim Kejati NTT menemukan dugaan bahwa J.S berperan langsung dalam pemindahtanganan dan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tiga bidang tanah yang menjadi objek perkara tercatat sebagai berikut:

BACA JUGA:  Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

SHM No. 839, luas 420 m², atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.

SHM No. 879, luas 400 m², atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.

SHM No. 880, luas 400 m², atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan tersebut dilakukan melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling yang diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2013, dan turut ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang kala itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik serta J.S sendiri saat menjabat.

Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menunjukkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,95 miliar. Temuan itu tertuang dalam Laporan Audit Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Atas perbuatannya, J.S dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara.

Bukan Kasus Baru: Dua Nama Sudah Terjerat

Kasus pengalihan aset ini bukan kali pertama menyeret pejabat daerah ke meja hijau. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, antara lain:

BACA JUGA:  Kejati NTT Didesak Audit Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Senilai Rp125 Miliar yang Dikerjakan PT AKAS

1. Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025.

2. Erwin Piga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan di NTT.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita
Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59 WITA

Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WITA

Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!