Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan J.S, mantan Wali Kota Kupang periode 2013–2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah J.S dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan, tim Kejati NTT menemukan dugaan bahwa J.S berperan langsung dalam pemindahtanganan dan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tiga bidang tanah yang menjadi objek perkara tercatat sebagai berikut:

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

SHM No. 839, luas 420 m², atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.

SHM No. 879, luas 400 m², atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.

SHM No. 880, luas 400 m², atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan tersebut dilakukan melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling yang diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2013, dan turut ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang kala itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik serta J.S sendiri saat menjabat.

Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menunjukkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,95 miliar. Temuan itu tertuang dalam Laporan Audit Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Atas perbuatannya, J.S dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara.

Bukan Kasus Baru: Dua Nama Sudah Terjerat

Kasus pengalihan aset ini bukan kali pertama menyeret pejabat daerah ke meja hijau. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, antara lain:

BACA JUGA:  Wamen PU Mangkir dari Panggilan Kejati NTT di Kasus Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Pejuang Timtim

1. Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025.

2. Erwin Piga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan di NTT.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen
Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum
Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WITA

Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WITA

Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!