Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Rabu, 18 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H.

Labuan Bajo, Flobamor.com —Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk tidak setengah hati dalam mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan Marsel yang diwawancarai media Flobamor.com pada Rabu (18/6/2025).

Marsel mengatakan, meski terdapat informasi bahwa sejumlah oknum mantan maupun anggota aktif DPRD Manggarai Barat telah mengembalikan uang hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Marsel menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pidana dinilai selesai ketika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi.

Marsel meminta Kejari Mabar untuk tidak “hangat-hangat tahi ayam” dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pidana korupsi.

“Kejaksaan jangan bermain-main. Siapapun yang terlibat, baik itu mantan anggota DPRD atau anggota DPRD aktif, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Termasuk Kepala Badan Keuangan Daerah dan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran yang turut menyetujui anggaran fiktif itu,” tegas Marsel.

Ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan korupsi bukan hanya mengganti kerugian negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Marsel: Keadilan Tidak Boleh Tawar-Menawar

Marsel mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika penegakan hukumnya konsisten dan tanpa kompromi. Ia pun meminta Kejari Manggarai Barat untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara adil, karena rakyat berhak tahu siapa yang bermain dengan uang negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos
Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo
Ngaku Bisa Urus Dokumen Kendaraan, Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Gelapkan Uang Rp31 Juta
Manggarai Barat Bakal Punya 31 Desa Baru, Ini Daftarnya!
Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar
BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:59 WITA

Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:41 WITA

Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:31 WITA

Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:08 WITA

Manggarai Barat Bakal Punya 31 Desa Baru, Ini Daftarnya!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!