Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2024.

Predikat kesembilan kalinya yang diperoleh Kejaksaan RI secara berturut-turut tersebut diperoleh saat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima LPH BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2024, LHP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dan LHP Kerugian Negara yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Mutasi Besar-besaran! 1.225 Personel Polri Dimutasi: 10 Kapolda Diganti, 10 Polwan Jadi Kapolres

Menurut Jaksa Agung ST. Burhanuddin, pencapaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Hal tersebut merupakan buah dari upaya dan kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Burhanuddin.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyambut baik Pemeriksaan Kinerja Terinci BPK RI terhadap efektivitas penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel ke depan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pemeriksaan kinerja oleh BPK RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan perkara pidana yang transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas kerja sama, dukungan, serta komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Ia berharap sinergi antara kedua lembaga ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, demi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Kejari Mabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I, Nama Adik Bupati Edi Endi Kembali Diseret

Acara penerimaan LHP BPK RI dirangkai dengan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana pada Kejaksaan RI yang dihadiri oleh Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang
Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun
Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026
Menteri PKP Kucurkan Program Bedah Rumah Besar-besaran di NTT, Target 11.000 Unit Tahun 2026
Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung
Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WITA

Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:44 WITA

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:44 WITA

Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:02 WITA

Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!