Gambar ilustrasi Perjalanan Dinas fiktif
BPK Temukan Kejanggalan, Kejari Manggarai Barat Turun Tangan, Uang Negara Akhirnya Dikembalikan
Labuan Bajo, Flobamor.com – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif dan mark-up biaya penginapan mengguncang lembaga legislatif Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 10 anggota DPRD setempat diduga terlibat dalam skandal tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 256 juta pada tahun anggaran 2022.
Temuan ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
“Ada anggota dewan yang tidak melakukan perjalanan dinas namun tetap mengklaim biaya, serta ada ketidaksesuaian dalam biaya penginapan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Rabu (25/6/2025).
Adapun 10 nama anggota DPRD yang disebut dalam laporan tersebut, berinisial RJ, SN, AI, VU, MM, YS, AJ, IP, MJ, DA
Meski para anggota dewan telah mengembalikan dana kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 251 juta, Kejari Manggarai Barat melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) turun tangan, meminta klarifikasi dari berbagai pihak guna menelusuri sisa dana yang belum dikembalikan.
Sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi antara lain Inspektur Inspektorat Manggarai Barat, Sekretaris DPRD, Bendahara Sekwan, serta BPKAD Manggarai Barat.
Setelah dilakukan klarifikasi mendalam, seluruh sisa uang negara akhirnya berhasil disetorkan kembali.
“Seluruh hasil temuan BPK atas kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2022 kini telah dikembalikan secara penuh,” tutur Agung.












