Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari mengenakan Romi orange usai ditetapkan tersangka (foto KPK)

Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari mengenakan Romi orange usai ditetapkan tersangka (foto KPK)

Jakarta, Flobamor.com- Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.

Penahanan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (11//2026) dini hari. Fikri terlihat digiring petugas KPK keluar Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.

Dia memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 55 tersemat di bagian dada. Borgol pun terlihat melingkar di pergelangan tangannya.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Maut: Pemuda Asal Jakarta Tewas Mengenaskan di Wae Mata Labuan Bajo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada lima tersangka yang dijerat penyidik terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong. Tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima.

Dalam kasus ini, Fikri diduga sebagai penerima suap dari pihak swasta. KPK menyita uang ratusan juta dalam OTT.

“Ya, salah satu. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Kunjungan Kapolresta Kupang ke Kejari: Pastikan Penegakan Hukum Selaras dengan KUHP Baru

“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” sambungnya.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara tersebut. Termasuk konstruksi perkara maupun nilai uang yang diduga diterima Fikri.

Detail identitas para tersangka serta konstruksi perkara secara lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK. Belum ada keterangan dari Fikri mengenai status tersangkanya maupun dugaan suap yang menjeratnya.

BACA JUGA:  Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

Dalam OTT, KPK juga turut mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Namun, KPK tidak turut menetapkan Hendri sebagai tersangka lalu kemudian melepasnya.

KPK tidak turut menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka. Hendri pun dilepaskan.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Belum ada keterangan dari Hendri mengenai OTT KPK tersebut.

 

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WITA

ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!