Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Flobamor.com, NTB Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu cukup lama. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026) malam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan 475 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selain menelusuri dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Menurut Jhonny, aspek tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait dugaan aliran dana juga masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Buka Dialog dengan PPPK Se-NTT, Tegaskan Tak Ingin Ada Pegawai Dirumahkan

Jhonny menambahkan, Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggali keterkaitan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

Polri Buru Bandar Narkoba Terkait Eks Kapolres Bima

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Humas Polri)

Tak hanya itu, Polri juga tengah memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Identitas bandar dimaksud telah dikantongi penyidik.

“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Jhonny.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Ia pun meminta dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal dan transparan.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian daripada wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!