Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Presiden Prabowo

Daftar 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Presiden Prabowo

Flobamor.com JakartaGelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah. Ironisnya, dalam waktu kurang dari dua tahun sejak dilantik, sembilan kepala daerah periode 2025–2030 sudah lebih dulu terpeleset dalam pusaran kasus korupsi.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Harapan publik akan lahirnya kepemimpinan baru yang bersih dan berintegritas justru ternodai oleh praktik lama yang tak kunjung hilang, penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Fenomena ini menjadi perhatian publik karena para pejabat tersebut baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan presiden pada 20 Februari 2025.

Namun dalam waktu yang relatif singkat, beberapa di antaranya sudah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Lantas, siapa saja kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di era Presiden Prabowo Periode-2025-2030? berikut Media Flobamor.com merangkum sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret kasus korupsi hingga Maret 2026.

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama dari hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan di wilayah Sulawesi Tenggara pada 8 Agustus 2025.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dalam penyelidikan, KPK menduga Azis meminta komisi sekitar 8% dari nilai proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang mencapai sekitar Rp 126 miliar.

Dari permintaan komisi itu, ia diduga telah menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan. Penangkapan tersebut mengejutkan publik karena Azis baru menjabat sekitar enam bulan setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus berikutnya melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga baru mulai menjabat pada Februari 2025. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Dalam penyelidikan, KPK menduga Wahid meminta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan setoran uang agar tetap dapat mempertahankan posisi mereka di jabatan tersebut.

Total uang yang diduga diminta mencapai Rp 7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4 miliar disebut telah diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Wahid sebelum kasus ini terungkap ke publik.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Pada periode yang sama, yakni November 2025, KPK juga menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pola tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan tiga klaster perkara yang diduga melibatkan Sugiri Sancoko. Pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak.

Kasus ini menggambarkan pola korupsi yang sering ditemukan dalam pemerintahan daerah, yakni perpaduan antara praktik jual beli jabatan dan suap proyek pembangunan.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nama lain yang masuk dalam daftar adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 10 Desember 2025.

Penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah dengan mekanisme pemberian komisi. Dalam perkara tersebut, Ardito diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20% dari nilai proyek.

Selama proses penyidikan, KPK menyebut Ardito diduga menerima sekitar Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek pembangunan daerah. Setelah penangkapan tersebut, ia kemudian ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Beberapa hari setelah kasus Lampung Tengah terungkap, KPK kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini yang terseret adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan praktik suap yang dikenal sebagai “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Modus ini merujuk pada kesepakatan pemberian proyek kepada pihak tertentu sebelum proses tender resmi dilakukan.

BACA JUGA:  Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

KPK menduga Ade menerima komitmen fee proyek dengan total nilai sekitar Rp 14,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 9,5 miliar yang berasal dari pihak swasta serta Rp 4,7 miliar dari pihak lain yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk anggota keluarganya yang diduga turut terlibat.

6. Bupati Pati Sudewo

Memasuki awal 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Ia diamankan pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo sendiri baru dilantik sebagai Bupati Pati pada Februari 2025. Dengan demikian, penangkapan tersebut terjadi kurang dari satu tahun setelah ia mulai menjabat.

Menurut penyidik, tarif yang dipatok dalam praktik tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun dalam praktiknya di lapangan, biaya yang diminta disebut meningkat hingga sekitar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar. Selain kasus tersebut, Sudewo juga disebut terkait dengan perkara lain yang berkaitan dengan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

7. Wali Kota Madiun Maidi

Kasus korupsi tidak hanya menjerat bupati dan gubernur. Pada hari yang sama dengan penangkapan Sudewo, yakni 19 Januari 2026, nama Wali Kota Madiun Maidi juga muncul dalam laporan terkait dugaan praktik korupsi.

Ia diduga terlibat dalam pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.

KPK menduga Maidi meminta fee sekitar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan yang bernilai Rp 5,1 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi lain dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Peduli Kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Sambangi Pekerja Galian Pasir di Tengah Cuaca Buruk

8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Maret 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 11 orang untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh KPK.

9. Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Bengkulu pada 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim satuan tugas KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Bupati Rajeng Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kepala Dina PUPR Kabupaten Rajeng Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijin proyek. KPK turut menyita uang senilai Rp756. 850.000

KPK menyebut permintaan Bupati rejang Lebong Muhammad Fikri Tohbari (MFT) berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dana yang dihimpun dari para kontraktor diduga dipersiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional atau Tunjangan Hari Raya (THR) maupun kepentingan pribadi Bupati.

Dalam proses penyelidikan, KPK menduga terjadi pertemuan antara Bupati Rejang Lebong periode 2025- 2030 Muhammad Fikri Tohbari, Kepala Dinas PUPR Harry Eko Putra (HEP), serta seorang pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Bupati yaitu Bambang Dwi Adi.

KPK menduga, dalam pertemuan tersebut juga terjadi kesepakatan terkait besaran fee ijin proyek yang berkisar antara 10%, hingga 15% dari nilai proyek yang akan dikerjakan.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!