Cirebon, Flobamor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan seorang mantan staf administrasi bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,6 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampung bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, sejak tahun 2018 hingga 2025.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya. Selama tujuh tahun, tersangka MY melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan dengan menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif agar aksinya tidak terdeteksi,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).

Aset Mewah Disita
Dalam rangkaian penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejari Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa batik senilai Rp61 juta, sebuah iPhone 12 Pro Max, tas merek MCM, serta dompet Louis Vuitton seharga Rp10 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp131,9 juta serta melakukan pemblokiran rekening bank milik tersangka dengan saldo Rp21 juta.
“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung proses penelusuran aliran dana dalam perkara TPPU ini,” tambah Yudhi.
Guna memperlancar proses hukum, tersangka MY langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Kajari menegaskan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi yang berjalan bertahun-tahun tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Perkara yang menjerat MY ini terbagi menjadi dua. Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018–2025. Kedua, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan kelemahan sistem internal untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan memastikan akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.