Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr.Yulianus Weng, M.Kes (foto ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Polemik absennya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sewar, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, selama 1 tahun 4 bulan terus menuai sorotan. Kepala sekolah bernama Marsianus Jehadut, S.Pd disebut tidak pernah hadir di sekolah, namun tetap menerima gaji penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Flobamor.com, Sabtu (27/9/2025), Wabup Weng menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai Barat untuk segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Saya sudah telepon Kadis PPO dan saya sudah perintahkan untuk crosscheck dengan benar masalah ini, bagaimana duduk perkaranya, dan apa alasan sehingga kepsek tidak hadir selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Wabup.

BACA JUGA:  Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan 475 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ia meminta agar Dinas PPO segera menurunkan staf ke SDN Sewar untuk mengecek data lengkap, kemudian menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Saya minta Kadis PPO segera turun cek langsung. Lalu panggil adik-adik wartawan, jelaskan akar masalahnya, dan apa langkah yang perlu diambil,” tambahnya.

Soroti Dugaan “Pembiaran” dari Dinas PPO

Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari pihak Dinas PPO Manggarai Barat dalam kasus ini, Wabup Weng menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

“Kalau benar ada dugaan kerja sama dengan dinas PPO, maka kami akan ambil sikap tegas. Tidak mungkin kami diamkan. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan kalau sudah tahu tetapi dibiarkan. Kasihan anak-anak didik kita,” tegasnya.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Menurutnya, jika benar seorang kepala sekolah tidak masuk selama 1,4 tahun, hal tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Manggarai Barat.

“Kalau benar 1,4 tahun kepseknya tidak masuk sekolah, ini sangat memalukan,” tegasnya.

Mangkir 1,4 Tahun, Gaji Tetap Cair, Wabup: “Akan Ada Sanksi Tegas”

Terkait informasi bahwa kepsek tetap menerima gaji penuh selama masa mangkirnya, Wabup Weng menyatakan bahwa aturan akan ditegakkan.

“Kalau memang benar, tidak mungkin saya dengan Bapak Bupati biarkan. Kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan,” katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan pencopotan jabatan terhadap kepsek yang bersangkutan, Wabup menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Kepala Dinas PPO.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Apresiasi Peran Media

Dalam kesempatan itu, Wabup Weng juga mengapresiasi peran media yang telah mengangkat persoalan ini ke ruang publik.

“Terima kasih karena adik-adik sudah angkat persoalan ini. Kalau tidak, mungkin kami pikir aman-aman saja, padahal SDN Sewar tidaklah jauh,” ujarnya.

Tunggu Laporan Resmi Kadis PPO

Wabup menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kepala Dinas PPO sebelum mengambil langkah lebih jauh. Namun, ia memastikan, jika fakta di lapangan benar adanya, pemerintah daerah tidak akan menutup mata.

“Sebagai Wakil Bupati, saya tetap menunggu laporan Kadis. Tapi sekali lagi, kalau memang benar, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!