Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Flobamor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan seorang mantan staf administrasi bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,6 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampung bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, sejak tahun 2018 hingga 2025.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya. Selama tujuh tahun, tersangka MY melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan dengan menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif agar aksinya tidak terdeteksi,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA:  Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo
Foto: Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan saat memberikan keterangan Pers, Rabu 1/10/2025)

Aset Mewah Disita

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejari Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa batik senilai Rp61 juta, sebuah iPhone 12 Pro Max, tas merek MCM, serta dompet Louis Vuitton seharga Rp10 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp131,9 juta serta melakukan pemblokiran rekening bank milik tersangka dengan saldo Rp21 juta.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM NTT Desak Kadis PPO Manggarai Timur Copot Kepsek SDN Bea Lenda

“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung proses penelusuran aliran dana dalam perkara TPPU ini,” tambah Yudhi.

Guna memperlancar proses hukum, tersangka MY langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi yang berjalan bertahun-tahun tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar: Solusi Mudah Untuk Masyarakat dalam Mengurus Sim

Perkara yang menjerat MY ini terbagi menjadi dua. Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018–2025. Kedua, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan kelemahan sistem internal untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan memastikan akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WITA

Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WITA

Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!