Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Flobamor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan seorang mantan staf administrasi bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,6 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampung bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, sejak tahun 2018 hingga 2025.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya. Selama tujuh tahun, tersangka MY melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan dengan menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif agar aksinya tidak terdeteksi,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA:  Daftar 9 Calon Pengganti Paus Fransiskus, Salah Satunya dari Asia Tenggara
Foto: Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan saat memberikan keterangan Pers, Rabu 1/10/2025)

Aset Mewah Disita

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejari Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa batik senilai Rp61 juta, sebuah iPhone 12 Pro Max, tas merek MCM, serta dompet Louis Vuitton seharga Rp10 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp131,9 juta serta melakukan pemblokiran rekening bank milik tersangka dengan saldo Rp21 juta.

BACA JUGA:  Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung proses penelusuran aliran dana dalam perkara TPPU ini,” tambah Yudhi.

Guna memperlancar proses hukum, tersangka MY langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi yang berjalan bertahun-tahun tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Berapa Kali Bantuan Dana PIP Cair dalam Setahun? Simak Informasinya

Perkara yang menjerat MY ini terbagi menjadi dua. Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018–2025. Kedua, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan kelemahan sistem internal untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan memastikan akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.

Berita Terkait

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!