Kejari Manggarai Barat Tegaskan Perampasan Aset Jadi Senjata Utama Cegah Pelaku Korupsi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Sarta, S.H (foto//Flobamor.com)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarta, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Melalui kebijakan perampasan aset dan penegakan hukum berkelanjutan, Kejari memastikan setiap rupiah kerugian negara harus dikembalikan.

“Uang negara yang dikorupsi akan saya ambil. Itu langkah pertama. Bukan semata tujuan memenjarakan, tetapi bagaimana pelaku benar-benar kapok ketika hasil kejahatannya juga dirampas,” tegas Sarta, saat ditemui Redaksi Flobamor.com di sela kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Labuan Bajo, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Bahkan, untuk kasus dengan kerugian besar di atas Rp200 juta hingga Rp300 juta, proses pidana akan tetap berjalan meski uang sudah dikembalikan.

“Selama kasus sudah masuk tahap penyidikan, proses hukum tetap lanjut. Ini penting untuk memberi efek jera dan mencegah orang lain mencoba-coba melakukan korupsi,” ujarnay.

BACA JUGA:  Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sarta juga menekankan bahwa langkah tegas tersebut untuk menghindari praktik “damai di bawah meja” atau penyelesaian kasus korupsi tanpa kepastian hukum. Hal itu, kata Sarta, berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.

Sebagai pintu masuk utama penegakan hukum, perampasan aset hasil tindak pidana dipandang krusial. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga memastikan keuntungan dari tindak korupsi tidak dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

BACA JUGA:  Layanan Kesehatan Dipertanyakan: Pasien BPJS di Puskesmas Wae Nakeng Disuruh Beli Obat di Apotek

“Kebijakan ini adalah sinyal tegas. Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari pengurangan volume atau praktik curang dalam proyek pemerintah. Hasilnya tetap akan kami tarik kembali,” tegas Sarta.

Penegasan Kejari Manggarai Barat ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa perang melawan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis penjara, melainkan juga pengembalian aset negara sebagai wujud nyata keadilan dan pencegahan.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!