Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat (foto//Redaksi Flobamor.com)
Labuan Bajo, Flobamor.com — Sebuah dugaan praktik pungutan liar mencuat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manggarai Barat, diduga menerima iuran bulanan sebesar Rp100 ribu dari para pelanggan air minum bersih yang seharusnya membayar langsung ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manggarai Barat.
Lebih mencengangkan, Meteran air minum yang difasilitasi negara untuk menunjang kebutuhan air minum di Dinas DLHP Manggarai Barat, justru disalahgunakan dan diduga jadi tameng keuntungan pribadi kepala Dinas DLHP Manggarai Barat.
Ironisnya, meteran air minum milik negara yang difasilitasi untuk menunjang kebutuhan di dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manggarai Barat, diduga dijadikan “tameng” bagi praktik menguntungkan pribadi pejabat DLHP Manggarai Barat.
Temuan ini mengundang tanda tanya besar: apakah dana iuran tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat atau justru mengalir ke kantong pribadi pejabat terkait?
Menurut hasil penelusuran Redaksi Flobamor.com, terdapat sedikitnya 10 pelanggan air bersih yang setiap bulan menyetorkan uang tunai kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup. Padahal, secara aturan, pengelolaan dan penerimaan iuran air bersih merupakan kewenangan PDAM, bukan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP)
Modus Pengalihan Iuran
Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggunakan meteran air yang dibiayai negara untuk kebutuhan internal dinas. Namun, dalam praktiknya, air bersih dari instalasi tersebut justru disalurkan ke rumah-rumah warga di sekitar kantor DLHP.
“Mereka sudah bertahun-tahun memakai air dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Tiap bulan mereka bayar iuran sebesar Rp100 ribu dan disetorkan langsung ke dinas, bukan ke PDAM,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di Labuan Bajo, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut, tidak pernah menerima kwitansi resmi PDAM atau bukti setoran daerah. Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Berdasarkan hasil investigasi Flobamor.com, pada Senin (13/10/2025) di lapangan ditemukan sejumlah rumah warga yang terhubung langsung ke pipa distribusi air milik Dinas Lingkungan Hidup. Instalasi tersebut bukan milik PDAM maupun pelanggan pribadi, melainkan fasilitas negara yang dikelola dinas.
Ironisnya, air yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional kantor justru dialihkan menjadi sumber pemasukan tidak resmi. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan sumber daya publik. Jika benar ada pungutan Rp100 ribu per pelanggan setiap bulan dari 10 pelanggan, maka setidaknya terdapat Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun yang berpotensi tidak tercatat dalam laporan resmi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Vinsensius Gande, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan modus pengalihan iuran air minum tersebut.