Perjuangkan Nasib 9 Ribu PPPK, Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay Temui Gubernur Laka Lena

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Esthon L. Foenay, berdialog dengan Gubernur NTT, Jumat (6/3/2026)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Esthon L. Foenay, berdialog dengan Gubernur NTT, Jumat (6/3/2026)

Kupang, Flobamor.com Ketua DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Esthon L. Foenay, melakukan pertemuan dengan Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan serius yang tengah dihadapi daerah, yakni nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT yang terancam dirumahkan akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai dari pemerintah pusat.

Dalam pertemuan itu, Esthon menegaskan bahwa keberadaan tenaga PPPK sangat penting bagi keberlangsungan pelayanan publik di daerah. Ribuan PPPK tersebut saat ini bertugas di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur sipil negara, dan kepegawaian, Esthon menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini di tingkat pusat agar kebijakan pengelolaan belanja pegawai tidak merugikan daerah, khususnya Provinsi NTT.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

“Tenaga PPPK adalah bagian penting dari pelayanan publik di daerah. Mereka bekerja di sekolah, puskesmas, dan berbagai instansi yang melayani masyarakat setiap hari. Karena itu kita harus mencari solusi bersama agar mereka tidak menjadi korban dari kebijakan fiskal,” tegas Esthon.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil dan realistis, sehingga keberlanjutan status PPPK tetap terjamin tanpa mengabaikan aturan pengelolaan anggaran negara.

Menurut Esthon, isu mengenai rencana perumahan massal terhadap sekitar 9.000 PPPK di NTT perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para tenaga pelayanan publik yang selama ini telah mengabdi.

“Sampai saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan 9.000 PPPK di NTT akan dirumahkan atau diberhentikan secara massal. Kita tidak boleh bermain-main dengan isu yang menyangkut nasib banyak orang, terutama mereka yang menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan fokus mengawal beberapa hal penting, antara lain kepastian status PPPK, jaminan ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak para tenaga pelayanan publik tersebut.

“NTT tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan daerah. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan kebijakan yang memberi kepastian bagi PPPK, bukan isu yang justru menimbulkan ketakutan,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

Komitmen ini disampaikan di tengah kekhawatiran daerah terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam menghadapi kebijakan tersebut.

“Upaya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar nasib PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik tetap mendapat kepastian dan perlindungan,” ujar Gubernur.

Menurutnya, dengan kehadiran Anggota DPR RI diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan nasib ribuan PPPK di NTT.

“Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan para tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor penting,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WITA

ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:56 WITA

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!