Flobamor.com- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Husniah Talenrang menjadi tersangka bersama satu orang kepercayaannya berinisial HA.
Perkara ini bermula saat penyidik Polres Gowa menyelidiki dugaan pemerasan di lingkup pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Penanganan perkara ini terus berkembang hingga menyeret Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Berikut 5 fakta Husniah Talenrang jadi tersangka kasus pungli PBG hingga TPPU:
1. Kadis Perkimtan Lebih Dulu Jadi Tersangka
Dalam tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Polres Gowa menetapkan Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Abdullah saat itu diduga menampung dana PBG dan SLF sebesar Rp 1,8 miliar.
“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa,” ujar Kapolres Gowa saat itu, AKBP Aldy Sulaiman, Kamis (18/6).
Aldy menyebut kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin bangunan. Penyidik menemukan adanya praktik permintaan uang secara ilegal kepada para pemohon izin.
“Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa dalam urusan izin PBG dan SLF,” ujarnya.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” sambung Aldy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak menggunakan rekening pribadinya. Uang yang diduga berasal dari pungli ditampung lebih dahulu melalui rekening seorang tenaga honorer berinisial FSZ.
“Dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin, tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung. Jadi tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung tapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ,” terang Aldy.
2. Polda Sulsel-Mabes Polri Turun Tangan
Mabes Polri belakrangan turun tangan dalam perkembangan penanganan perkara ini. Hasilnya, tim Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Gowa pada Senin (21/9) lalu.
“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.
Hernowo menjelaskan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada yang tap (penetapan) tersangka. Status sidik,” jelasnya.
Lebih lanjut Hernowo menyebut bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan terkait perkara ini. Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi,” pungkas Hernowo.
3. Bupati Gowa Diumumkan Sebagai Tersangka
Kortas Tipidkor Polri selanjutnya mengumumkan Husniah Talenrang bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka kasus pungli PBG dan TPPU pada Jumat (25/9). Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah bagi pengembang perumahan.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Husniah sendiri telah dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Husniah Talenrang juga dijerat TPPU.
“Terhadap HT penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional,” ujar Kombes Ahmad.
“Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.
4. Polri Ungkap 4 Husniah Talenrang
Polisi mengungkap empat modus Husniah Talenrang dalam melakukan dugaan tindak pungli. Salah satunya dengan memanfaatkan kebutuhan pengembang dalam pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
“Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” tuturnya.
Modus kedua adalah terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
“Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce,” jelasnya.
Modus ketiga terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta potongan harga properti kepada pengembang.
“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta,” paparnya.
“Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung,” bebernya.
5. Pihak Husniah Buka Suara soal Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang mengaku telah mencermati perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Adhi menyebut perkara ini awalnya ditangani oleh Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujar Adhi dalam keterangannya kepada detikSulsel, Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun dia menyebut kliennya tetap akan mengkritisi proses hukum ini.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” jelasnya.
Adhi juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah terhadap kliennya yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Status tersangka kliennya disebut bukan akhir dari perkara ini.
“Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ungkapnya.
Dia turut mengungkap peluang status tersangka kliennya akan diuji dalam praperadilan. Langkah hukum itu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka.
“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” pintanya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












