Flobamor.com- Nama Nur Afifah Balqis menjadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Saat kasus tersebut mencuat pada Januari 2022, Nur Afifah masih berusia 24 tahun. Usianya yang tergolong sangat muda membuat sejumlah media menyebutnya sebagai tersangka atau tahanan KPK termuda pada saat itu.
Nur Afifah bukan pejabat pemerintahan. Ia merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara itu, dalam perkara yang sama, Abdul Gafur Mas’ud yang saat itu menjabat Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari OTT KPK
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. KPK menyelidiki dugaan suap berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta menemukan saldo sekitar Rp447 juta dalam rekening yang disebut milik Nur Afifah.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyebut Nur Afifah memiliki peran dalam menerima, menyimpan dan mengelola uang yang diduga diterima Abdul Gafur dari para rekanan.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut antara lain ditempatkan dalam rekening milik Nur Afifah dan kemudian digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Masih Usia 24 Tahun Saat Jadi Tersangka
Usia Nur Afifah menjadi salah satu hal yang menarik perhatian publik. Saat ditetapkan sebagai tersangka, ia masih berusia 24 tahun.
Sejumlah pemberitaan nasional kemudian menyebutnya sebagai tersangka atau tahanan KPK termuda. Namun, penyebutan tersebut lebih tepat dipahami sebagai pemberitaan mengenai usianya pada saat perkara mencuat, bukan sebagai rekor resmi yang ditetapkan KPK.
Di usia tersebut, Nur Afifah tercatat sudah dipercaya menduduki posisi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ia juga diketahui pernah menempuh pendidikan di Binus University pada jurusan Hukum Bisnis.
Disebut Mengelola Uang yang Diduga Hasil Suap
Dalam konstruksi perkara, posisi Nur Afifah sebagai bendahara membuatnya memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan.
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan saat itu, Nur Afifah bersama Abdul Gafur diduga menerima, menyimpan dan mengelola uang yang berasal dari para rekanan melalui rekening milik Nur Afifah.
Dalam persidangan, surat dakwaan juga mengungkap bahwa Abdul Gafur disebut telah lama menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk sejumlah transaksi keuangan. Abdul Gafur disebut mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara DPC Demokrat Balikpapan pada awal 2020.
Kasus tersebut kemudian berkembang ke persidangan. Dalam surat dakwaan, Abdul Gafur dan Nur Afifah disebut bersama-sama menerima uang yang seluruhnya mencapai Rp5,7 miliar dari sejumlah pihak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan serta sejumlah perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam perkara tersebut, Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman selaku pihak yang didakwa sebagai penerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahap awal perkara, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara Nur Afifah kemudian menjadi salah satu kasus korupsi yang mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang perempuan yang masih berusia 24 tahun dan telah menduduki posisi bendahara partai politik di tingkat cabang.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












