Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, S.H., M.H
Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyelidiki proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Kejati NTT menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana terkait proyek 2.100 rumah yang mengalami kerusakan cukup banyak meski belum diserahterimakan.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, dalam keterangannya diterima Flobamor.com Selasa (29/4/2025) mengatakan bahwa kejati NTT sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai pembangunan proyek itu. Terlebih, proyek tersebut menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.
“Masih dalam tahap penyelidikan, dan saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk memastikan strategi yang tepat. Yang jelas, kami peduli terhadap penggunaan anggaran besar ini agar benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi pemborosan, anggaran,” tegas Zet Selasa (29/4/2025)
Tidak semua penggunaan anggaran yang kurang efektif bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meski demikian, Zet menegaskan, Kejati NTT tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi jika ditemukan indikasi pengurangan kualitas bangunan, pembangunan fiktif, atau penyalahgunaan dana.
“Jika ada pembangunan yang hanya pura-pura atau mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi, itu jelas termasuk korupsi,” tegas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Penyelidikan ini, kata Zet, sudah menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, terutama bagi program-program yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dengan APBN.
Diberitakan sebelumnya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengecek perumahan untuk eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang. Zet memantau langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Total ada sebanyak 2.100 rumah yang dibangun menggunakan Dana APBN sejak 2022-2023. Namun, kondisi perumahan banyak yang rusak meski belum diserahterimakan.
“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan,” ujar Zet dalam siaran pers yang diterima Flobamor.com Jumat (20/2/2025) lalu.
Hasil pemantauan Zet, kondisi bangunan jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Zet menduga kemungkinan ada beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
“Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran. Memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” tegas Zet.