Ketua LSM LPPDM NTT Desak Kadis PPO Manggarai Timur Copot Kepsek SDN Bea Lenda

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H 

Gegara Tahan SKL Siswa yang Tak Ikut Piknik, LSM Sebut Kepsek SDN Bea Lenda, Tekla Ersi Sanur Telah Menyalahgunakan Wewenang

Manggarai Timur, Flobamor.com –Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) NTT, Marsel Bagus Ahang, SH., secara tegas mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur untuk segera mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bea Lenda, Tekla Ersi Sanur, dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan Ahang menyusul tindakan Kepala Sekolah yang menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) milik salah satu siswa hanya karena siswa tersebut tidak ikut kegiatan piknik sekolah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

“Menahan SKL siswa hanya karena tidak ikut piknik merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan mencerminkan sikap otoriter. Ini mencoreng wajah pendidikan kita yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan, pembinaan, dan kepedulian terhadap siswa,” tegas Ahang saat kepada  Flobamor.com, Jumat (20/6/2025).

Menurut Ahang, kegiatan rekreasi sekolah bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat administratif untuk kelulusan siswa. Ia pun menilai bahwa tindakan Kepsek Tekla tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai hak dasar siswa atas pendidikan.

BACA JUGA:  Kebakaran Kembali Melanda Pasar Lembor, Satu Stan Ludes Terbakar, Polisi dan TNI Bergerak Cepat Padamkan Api

“Ini bukan sekadar soal piknik. Ini soal mentalitas penguasa di ruang sekolah. Kalau ada siswa yang tidak mampu ikut piknik, lalu SKL-nya ditahan, ini bentuk diskriminasi terang-terangan,” tambahnya.

Ahang meminta Dinas PPO Manggarai Timur tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan peserta didik. Ia juga menyarankan agar dilakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan di SDN Bea Lenda.

“Kami minta Kadis PPO Manggarai Timur tidak kompromi terhadap kasus ini. Copot kepala sekolahnya, dan kembalikan marwah pendidikan di daerah ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tanggapi Keluhan Warga, Polres Mabar Razia Empat THM di Labuan Bajo Menjelang Nataru

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PPO Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kepala SDN Bea Lenda, Tekla Ersi Sanur, belum berhasil dimintai tanggapan terkait desakan pemecatan dirinya.

Sebelumnya media Flobamor.com menerbitkan berita berjudul “Tak Manusiawi! Kepsek SDN Bea Lenda Tahan SKL Siswa Gegara Tak Ikut Piknik”

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan menjadi preseden buruk di tengah upaya membangun sistem pendidikan yang adil dan inklusif di Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!