Seleksi Tamtama TNI AD di NTT Diduga Sarat KKN, LPPDM Desak Panglima TNI Copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H (foto ist)

Kupang, Flobamor.com – Proses seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat (Catam TNI AD) Tahun 2025 di wilayah Korem 161/Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tahapan rekrutmen tersebut.

Laporan bernomor 008/LPPDM/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, ditujukan langsung kepada Panglima TNI, serta ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, hingga Komisi I DPR RI.

Dalam dokumen resmi tersebut, Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, menyampaikan bahwa dugaan KKN muncul akibat ketidakkonsistenan informasi yang diberikan panitia seleksi kepada para peserta.

“Panitia sempat menyatakan bahwa semua peserta dinyatakan lulus dan siap diberangkatkan ke tahap seleksi lanjutan di Denpasar, Bali. Tapi keesokan harinya, pengumuman itu dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang logis,” ungkap Marsel dalam surat laporan yang diperoleh redaksi Flobamor.com, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:  Tragedi Seksual di NTT! Bocah 6 Tahun jadi Korban Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Ikut Jadi Tersangka

Peserta Diberi Harapan Palsu

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19–20 Juni 2025 di lingkungan Makorem 161/Wira Sakti Kupang. Informasi kelulusan yang disampaikan pada awalnya disebut berlaku bagi semua peserta. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, panitia mengumumkan pembatalan hasil tersebut secara mendadak.

“Pengumuman dibatalkan tanpa penjelasan menyeluruh. Kami menduga ada permainan dalam penentuan kelulusan,” ujar Ahang.

LPPDM mencatat, dari sekitar 200 peserta asal Kabupaten Manggarai, hanya belasan orang yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya. Sayangnya, tidak ada transparansi mengenai kriteria kelulusan maupun mekanisme penilaian yang digunakan oleh panitia seleksi.

Kerugian Finansial dan Psikologis

Lebih lanjut, Marsel yang juga dikenal sebagai pengacara senior di NTT, mengungkapkan bahwa banyak peserta dan keluarganya mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.

BACA JUGA:  Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

“Para peserta mengeluarkan biaya sendiri untuk transportasi, akomodasi, konsumsi selama proses seleksi. Banyak yang datang dari pelosok desa, menjual ternak atau berutang demi mendukung anaknya ikut seleksi. Namun, hasilnya justru penuh dengan ketidakpastian dan kekecewaan,” ujar Marsel.

Tuntut Evaluasi Total dan Copot Pejabat

Melalui laporan tersebut, LPPDM mendesak Panglima TNI agar segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Lembaga ini juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Adapun tuntutan LPPDM secara rinci meliputi:

Evaluasi total terhadap proses seleksi Catam TNI AD di Korem 161/Wira Sakti;

Pemeriksaan terhadap seluruh panitia seleksi di Ajenrem 161 Kupang;

Pencopotan sementara terhadap Danrem 161 dan Kepala Ajenrem 161 selama proses investigasi;

Pembatalan seleksi lanjutan di Denpasar hingga proses klarifikasi tuntas dilakukan.

“Rekrutmen massal 24.000 tamtama tahun ini harus dijaga dari praktik KKN. Jika rekrutmen di daerah bermasalah, maka seluruh program pembentukan Batalyon Teritorial bisa tercoreng,” jelas Ahang.

BACA JUGA:  Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Laporan Dilandasi Hukum yang Kuat

Laporan LPPDM disusun dengan dasar hukum yang kuat, merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Marsel juga menekankan bahwa institusi TNI harus menjadi teladan dalam hal integritas dan keadilan, terutama dalam proses rekrutmen yang melibatkan masa depan generasi muda bangsa.

TNI Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Korem 161/Wira Sakti dan Mabes TNI belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan LPPDM. Redaksi Flobamor.com terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi menanggapi laporan dari LPPDM.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!