Seleksi Tamtama TNI AD di NTT Diduga Sarat KKN, LPPDM Desak Panglima TNI Copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H (foto ist)

Kupang, Flobamor.com – Proses seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat (Catam TNI AD) Tahun 2025 di wilayah Korem 161/Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tahapan rekrutmen tersebut.

Laporan bernomor 008/LPPDM/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, ditujukan langsung kepada Panglima TNI, serta ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, hingga Komisi I DPR RI.

Dalam dokumen resmi tersebut, Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, menyampaikan bahwa dugaan KKN muncul akibat ketidakkonsistenan informasi yang diberikan panitia seleksi kepada para peserta.

“Panitia sempat menyatakan bahwa semua peserta dinyatakan lulus dan siap diberangkatkan ke tahap seleksi lanjutan di Denpasar, Bali. Tapi keesokan harinya, pengumuman itu dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang logis,” ungkap Marsel dalam surat laporan yang diperoleh redaksi Flobamor.com, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:  Pelatih Utama Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025

Peserta Diberi Harapan Palsu

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19–20 Juni 2025 di lingkungan Makorem 161/Wira Sakti Kupang. Informasi kelulusan yang disampaikan pada awalnya disebut berlaku bagi semua peserta. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, panitia mengumumkan pembatalan hasil tersebut secara mendadak.

“Pengumuman dibatalkan tanpa penjelasan menyeluruh. Kami menduga ada permainan dalam penentuan kelulusan,” ujar Ahang.

LPPDM mencatat, dari sekitar 200 peserta asal Kabupaten Manggarai, hanya belasan orang yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya. Sayangnya, tidak ada transparansi mengenai kriteria kelulusan maupun mekanisme penilaian yang digunakan oleh panitia seleksi.

Kerugian Finansial dan Psikologis

Lebih lanjut, Marsel yang juga dikenal sebagai pengacara senior di NTT, mengungkapkan bahwa banyak peserta dan keluarganya mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

“Para peserta mengeluarkan biaya sendiri untuk transportasi, akomodasi, konsumsi selama proses seleksi. Banyak yang datang dari pelosok desa, menjual ternak atau berutang demi mendukung anaknya ikut seleksi. Namun, hasilnya justru penuh dengan ketidakpastian dan kekecewaan,” ujar Marsel.

Tuntut Evaluasi Total dan Copot Pejabat

Melalui laporan tersebut, LPPDM mendesak Panglima TNI agar segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Lembaga ini juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Adapun tuntutan LPPDM secara rinci meliputi:

Evaluasi total terhadap proses seleksi Catam TNI AD di Korem 161/Wira Sakti;

Pemeriksaan terhadap seluruh panitia seleksi di Ajenrem 161 Kupang;

Pencopotan sementara terhadap Danrem 161 dan Kepala Ajenrem 161 selama proses investigasi;

Pembatalan seleksi lanjutan di Denpasar hingga proses klarifikasi tuntas dilakukan.

“Rekrutmen massal 24.000 tamtama tahun ini harus dijaga dari praktik KKN. Jika rekrutmen di daerah bermasalah, maka seluruh program pembentukan Batalyon Teritorial bisa tercoreng,” jelas Ahang.

BACA JUGA:  Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Laporan Dilandasi Hukum yang Kuat

Laporan LPPDM disusun dengan dasar hukum yang kuat, merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Marsel juga menekankan bahwa institusi TNI harus menjadi teladan dalam hal integritas dan keadilan, terutama dalam proses rekrutmen yang melibatkan masa depan generasi muda bangsa.

TNI Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Korem 161/Wira Sakti dan Mabes TNI belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan LPPDM. Redaksi Flobamor.com terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi menanggapi laporan dari LPPDM.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!