Kupang, Flobamor.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa selaku penyedia proyek; Stevanus Kopong Miteng, konsultan pengawas proyek; AS Umbu Dangu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK I); serta Johanes Gomeks, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK II).
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proyek irigasi senilai Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2021 ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.
Modus Korupsi Terungkap
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Penyidikan mengungkap bahwa dokumen perencanaan teknis yang digunakan dalam pelelangan merupakan hasil survei tahun 2019, yang tidak diperbarui oleh PPK I saat proses tender berlangsung di 2021.
“Seharusnya ada evaluasi ulang atas kondisi lapangan terbaru, tapi ini tidak dilakukan. Pokja langsung menggunakan dokumen lama tersebut untuk proses lelang,” ungkap Ikhwan.
Lebih lanjut, setelah kontrak proyek ditandatangani pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea malah melakukan subkontrak dengan pihak lain tanpa persetujuan resmi, dan menetapkan harga berbeda dari nilai kontrak utama.
Pelaksanaan fisik proyek pun jauh dari harapan. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan, baik dalam kontrak awal maupun adendum. Namun, laporan progres proyek tetap berjalan seolah-olah tidak ada masalah.
“Stevanus Kopong Miteng sebagai konsultan pengawas tidak pernah melakukan verifikasi akurat di lapangan. Meski begitu, ia tetap membuat laporan bulanan dan seolah menyatakan progres berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Penandatanganan Fiktif
Parahnya lagi, Johanes Gomeks selaku PPK II diketahui menandatangani dokumen Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan yang menyatakan proyek selesai 100 persen. Padahal, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam addendum II dan laporan fisik kontraktor.
“Johanes tidak pernah mengecek langsung progres proyek, namun tetap menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan,” kata Wakajati.
Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan.
Mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












