Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 30 massa dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Polres Manggarai, Senin (23/2/2026), menuntut kepastian hukum atas kematian tragis Restiana Tija alias Resti (30). (Foto isth)

Sekitar 30 massa dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Polres Manggarai, Senin (23/2/2026), menuntut kepastian hukum atas kematian tragis Restiana Tija alias Resti (30). (Foto isth)

Ruteng, Flobamor .com- Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menggema di jantung Kota Ruteng. Sekitar 30 massa dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Polres Manggarai, Senin (23/2/2026), menuntut kepastian hukum atas kematian tragis Restiana Tija alias Resti (30).

Aksi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WITA itu dipicu lambannya penanganan kasus yang telah berjalan hampir lima bulan tanpa penetapan tersangka. Bagi massa aksi, waktu yang terus berjalan tanpa kepastian adalah luka kedua bagi keluarga korban.

Massa memulai long march dari Perumnas, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong. Dengan kendaraan komando, poster, dan baliho bertuliskan tuntutan keadilan, mereka melintasi sejumlah titik strategis kota sebelum tiba di Mapolres. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dengan penanggung jawab Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H., dan Sekretaris Gregorius Antonius Bocok, S.H.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Jakarta Barat Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Labuan Bajo

Orasi disampaikan gabungan aktivis LPPDM dan LBH Nusa Komodo Manggarai. Dari unsur LBH, suara tegas disampaikan Marsel Ahang, Gregorius Bocok, dan Adrianus Trisno Rahmat. Sementara dari LPPDM, Agapitus Jehambut, S.IP., Ave Mojo, dan Olin Jenunur menegaskan bahwa perjuangan ini adalah suara kolektif masyarakat sipil Manggarai, bukan kepentingan satu lembaga semata.

Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum
Sekitar 30 massa dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Polres Manggarai, Senin (23/2/2026), menuntut kepastian hukum atas kematian tragis Restiana Tija alias Resti (30). (Foto isth)

Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM menyampaikan dua tuntutan tegas:

* Mendesak penuntasan penyelidikan kasus kematian Restiana Tija secara profesional, transparan, dan akuntabel.

* Mendorong evaluasi dan peningkatan profesionalitas penyelidik serta penyidik Polres Manggarai yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Pemberitahuan aksi telah dilayangkan secara resmi pada 20 Februari 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kronologi Kematian Restiana Tija

Restiana Tija dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2025 setelah meninggalkan Kampung Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Komunikasi terakhir dengan suaminya terjadi pada 27 Agustus 2025 melalui video call. Sejak itu, ponselnya tidak lagi aktif.

BACA JUGA:  Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan

Pada 18 September 2025, warga menemukan jasad perempuan di Kampung Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, dalam kondisi mengenaskan. Identifikasi kemudian memastikan jasad tersebut adalah Restiana Tija.

Meski indikasi kematian tidak wajar sangat kuat, ekshumasi dan otopsi baru dilakukan pada 26 November 2025 oleh tim medis dari Polda NTT. Saat pemeriksaan dilakukan, kondisi jenazah telah membusuk berat sehingga penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara forensik.

Padahal, Pasal 133 dan 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan kewajiban penyidik untuk segera melakukan otopsi dalam dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga. Keterlambatan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kualitas pembuktian.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 18 Desember 2025, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Dua orang yang dipanggil untuk klarifikasi belum memenuhi panggilan. Keluarga korban juga telah mengajukan enam saksi tambahan melalui pendampingan hukum. Meski Kapolres Manggarai, Hendri Syaputra, sempat menyatakan telah mengantongi identitas terduga pelaku, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 12 Persen Mulai November 2025

Desakan Pelimpahan ke Polda
Dalam aksi tersebut, LPPDM dan LBH Nusa Komodo Manggarai mendesak agar perkara ini dilimpahkan ke tingkat Polda NTT. Mereka menilai keterbatasan kapasitas di tingkat Polres terlihat dari ketergantungan pada tim ahli Polda dalam proses forensik.

Hak keluarga korban atas kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Lima bulan tanpa tersangka, menurut massa aksi, menjadi indikator bahwa hak konstitusional tersebut belum terpenuhi.
Aksi damai ini menjadi refleksi atas kepercayaan publik yang mulai tergerus. Bagi masyarakat Manggarai, perjuangan belum selesai.

“Selama pelaku belum ditetapkan tersangka, kami akan terus bersuara. Keadilan untuk Resti bukan pilihan, melainkan kewajiban negara, bukan sekadar janji,” tegas perwakilan LPPDM dalam aksi tersebut.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!