Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil meringkus pria berinisial MR (28), pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan wisata Pantai Pede dan Pantai Pade, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku ditangkap usai aksi kejar-kejaran dramatis dengan polisi di tengah proyek jalan nasional Labuan Bajo, Selasa (3/6/2025).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pelaku merupakan warga asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan yang sudah berada di Labuan Bajo untuk beberapa waktu dan diduga telah mengincar kendaraan pengunjung kawasan wisata yang lengah meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan material khusus untuk memecahkan kaca mobil yang parkir tanpa pengawasan,” kata AKP Lufthi, Rabu (4/6/2025).
Kejadian Terjadi Saat Mobil Ditinggal 40 Menit
Korban berinisial WP (35) menjadi salah satu sasaran MR saat memarkir mobil di pelataran Carpenter Cafe & Roastery, kawasan Pantai Pade. Saat kembali setelah sekitar 40 menit, korban mendapati kaca jendela kiri mobil sudah pecah dan sejumlah barang berharga raib, termasuk sebuah laptop dan dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Ini bukan aksi tunggal. Dua hari sebelumnya juga terjadi pencurian serupa di kawasan Pantai Pede, namun korban saat itu memilih tidak melapor,” terang Lufthi.
Aksi Pelaku Terendus Polisi
Penangkapan MR dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres Manggarai Barat. Polisi berhasil melacak pergerakan pelaku yang diduga hendak melancarkan aksi serupa terhadap nasabah bank di Labuan Bajo.
“Saat pelaku menyadari sedang diikuti, dia langsung kabur menggunakan motor rental, mengarah ke jalur pantura menuju Desa Tanjung Boleng,” kata Lufthi.
Dalam upaya melarikan diri, MR sempat berputar arah melalui proyek pembangunan jalan nasional dari arah Menjerite. Ia berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil proyek. Namun, upayanya gagal.
Ditangkap Setelah Upaya Kabur Gagal
MR akhirnya diringkus oleh tim gabungan di Jalan Wae Waso, setelah polisi berhasil memblokade jalur keluar. Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
Satu unit motor rental, Laptop milik korban, pecahan kaca mobil, peralatan pemecah kaca mobil dan sejumlah dokumen penting.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kini MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terlebih saat memarkir kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan,” imbau AKP Lufthi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan serupa di wilayah tersebut.