Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Sallu, S.H.,M.H (Dok.Flobamor.com)

Anggota DPRD kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Sallu, S.H.,M.H (Dok.Flobamor.com)

Flobamor.com, Kupang Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Sallu alias Robert, disebut dalam pusaran panas sidang dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sidang, ia disebut-sebut melakukan lobi terhadap orang tua terdakwa agar perkara tidak berlanjut.

Namun, dengan tegas Robert Sallu menyebut tudingan itu tidak benar.

“Informasi itu sangat tidak benar, dan sangat di sayangkan kalau ada Informasi seperti itu yang disampaikan oleh seorang pengacara dalam ruang sidang yang sangat terhormat,” tegas Robert saat dikonfirmasi Flobamor.com, Jumat (1/5/2026).

Robert mengakui sempat bertemu ayah terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Kefamenanu. Tapi, ia menegaskan pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan perkara hukum.

“Benar saya pergi bertemu ayah terdakwa, kami ngopi cerita-cerita dan kami pulang, tidak ada pembicaraan kasus apalagi untuk lobi ayah terdakwa untuk berdamai dengan jaksa. Saya berteman baik dengan ayah terdakwa, jadi sering juga kami duduk-duduk dan ngopi bersama,”Jelas Robert.

Ia menilai tudingan tersebut telah melenceng jauh dan berpotensi mencoreng nama baiknya sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

“Saya datang sebagai teman, bukan dalam kapasitas apa pun. Sangat keliru kalau itu dikaitkan dengan intervensi hukum,” katanya.

Robert juga memastikan dirinya tidak pernah mencoba memengaruhi jalannya proses hukum.

“Saya hormati proses hukum. Biarkan semuanya diuji di persidangan secara objektif,” tandasnya.

Nama Muncul di Sidang Pleidoi

Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Sallu alias Robert Nama Robert mencuat dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessie, menyebut Robert diduga mendatangi orang tua Roni pada 24 April 2026 dan menawarkan diri untuk “menjembatani” persoalan hukum, termasuk menghentikan pemberitaan soal dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa.

Ia disebut membujuk orang tua terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Bahwa pada Jumat, 24 April 2026 anggota DPRD TTU Robert Sallu datang ke rumah orang tua terdakwa di Kefamenanu dan berbicara bahwa beliau bisa menjembatani urusan Roni Sonbay agar pemberitaan terkait oknum jaksa yang diduga menerima uang itu tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujar pengacara Roni, Fransisco Bessie saat membacakan nota pleidoi.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

“Karena Robert Sallu katakan bahwa dia kenal baik dengan oknum jaksa yang diduga menerima uang tersebut,” sambung Fransisco.

Fransisco mempertanyakan peran Robert yang disebut mendatangi orang tua terdakwa. Menurutnya, hal tersebut bukan tugas anggota DPRD.

“Apakah ini tugas dari seorang DPRD? Atau inisiatif sendiri atau disuruh oleh orang tertentu. Hanya dia dan Tuhan yang tahu,” tegasnya

Ia juga menyoroti proses penyidikan, termasuk pada 10 Januari dan pengembalian kerugian negara pada Juni 2025, di mana konsultan pengawas proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berpendapat bahwa sejak awal kasus tersebut yang menjadi target adalah terdakwa Roni Sonbay,” kata Fransisco.

Dalam perkara tersebut, tiga oknum jaksa yang disebut dalam persidangan diduga melakukan pemerasan terhadap Roni, yakni Ridwan Sujana Angsar (saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi), Noven Verderikus Bulan dari bidang intelijen Kejati NTT, dan Benfrid Foeh.

Selain itu, dalam pembacaan sidang pleidoi, Fransisco juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Ia mempertanyakan tidak ditetapkannya konsultan pengawas proyek sebagai tersangka, meskipun diduga memiliki peran dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

“Kami menilai sejak awal perkara ini diarahkan untuk menjerat Roni sebagai target tunggal,” tegasnya.

Roni merupakan kontraktor yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Di hadapan majelis hakim, Roni mengaku mengalami tekanan ekonomi berat selama proses hukum berlangsung. Sebagai tulang punggung keluarga, ia harus membiayai pendidikan dua adiknya di Jakarta.

Ia juga mengungkap dugaan pemerasan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang disebut meminta uang hingga Rp500 juta dengan alasan membantu mengurus perkara di kejaksaan.

“Saya diperlakukan seperti ATM. Diminta uang terus, bahkan untuk karaoke. Sampai saya menjual barang-barang karena uang habis,” ungkap Roni.

Menurutnya, penolakan untuk memenuhi seluruh permintaan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai terdakwa tunggal.

“Karena tidak semua permintaan saya turuti, akhirnya saya yang duduk di sini. Sementara pihak lain tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi 

Editor: Tim Redaksi Flobamora.com

Berita Terkait

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa
Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur
Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat
7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton
Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WITA

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:32 WITA

Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:59 WITA

Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa

Kamis, 30 April 2026 - 14:06 WITA

Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!