Flobamor.com, Kupang– Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Sallu alias Robert, disebut dalam pusaran panas sidang dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sidang, ia disebut-sebut melakukan lobi terhadap orang tua terdakwa agar perkara tidak berlanjut.
Namun, dengan tegas Robert Sallu menyebut tudingan itu tidak benar.
“Informasi itu sangat tidak benar, dan sangat di sayangkan kalau ada Informasi seperti itu yang disampaikan oleh seorang pengacara dalam ruang sidang yang sangat terhormat,” tegas Robert saat dikonfirmasi Flobamor.com, Jumat (1/5/2026).
Robert mengakui sempat bertemu ayah terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Kefamenanu. Tapi, ia menegaskan pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan perkara hukum.
“Benar saya pergi bertemu ayah terdakwa, kami ngopi cerita-cerita dan kami pulang, tidak ada pembicaraan kasus apalagi untuk lobi ayah terdakwa untuk berdamai dengan jaksa. Saya berteman baik dengan ayah terdakwa, jadi sering juga kami duduk-duduk dan ngopi bersama,”Jelas Robert.
Ia menilai tudingan tersebut telah melenceng jauh dan berpotensi mencoreng nama baiknya sebagai wakil rakyat.
“Saya datang sebagai teman, bukan dalam kapasitas apa pun. Sangat keliru kalau itu dikaitkan dengan intervensi hukum,” katanya.
Robert juga memastikan dirinya tidak pernah mencoba memengaruhi jalannya proses hukum.
“Saya hormati proses hukum. Biarkan semuanya diuji di persidangan secara objektif,” tandasnya.
Nama Muncul di Sidang Pleidoi
Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Sallu alias Robert Nama Robert mencuat dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessie, menyebut Robert diduga mendatangi orang tua Roni pada 24 April 2026 dan menawarkan diri untuk “menjembatani” persoalan hukum, termasuk menghentikan pemberitaan soal dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa.
Ia disebut membujuk orang tua terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni agar tidak melanjutkan proses hukum.
“Bahwa pada Jumat, 24 April 2026 anggota DPRD TTU Robert Sallu datang ke rumah orang tua terdakwa di Kefamenanu dan berbicara bahwa beliau bisa menjembatani urusan Roni Sonbay agar pemberitaan terkait oknum jaksa yang diduga menerima uang itu tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujar pengacara Roni, Fransisco Bessie saat membacakan nota pleidoi.
“Karena Robert Sallu katakan bahwa dia kenal baik dengan oknum jaksa yang diduga menerima uang tersebut,” sambung Fransisco.
Fransisco mempertanyakan peran Robert yang disebut mendatangi orang tua terdakwa. Menurutnya, hal tersebut bukan tugas anggota DPRD.
“Apakah ini tugas dari seorang DPRD? Atau inisiatif sendiri atau disuruh oleh orang tertentu. Hanya dia dan Tuhan yang tahu,” tegasnya
Ia juga menyoroti proses penyidikan, termasuk pada 10 Januari dan pengembalian kerugian negara pada Juni 2025, di mana konsultan pengawas proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berpendapat bahwa sejak awal kasus tersebut yang menjadi target adalah terdakwa Roni Sonbay,” kata Fransisco.
Dalam perkara tersebut, tiga oknum jaksa yang disebut dalam persidangan diduga melakukan pemerasan terhadap Roni, yakni Ridwan Sujana Angsar (saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi), Noven Verderikus Bulan dari bidang intelijen Kejati NTT, dan Benfrid Foeh.
Selain itu, dalam pembacaan sidang pleidoi, Fransisco juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Ia mempertanyakan tidak ditetapkannya konsultan pengawas proyek sebagai tersangka, meskipun diduga memiliki peran dalam proyek tersebut.
“Kami menilai sejak awal perkara ini diarahkan untuk menjerat Roni sebagai target tunggal,” tegasnya.
Roni merupakan kontraktor yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Di hadapan majelis hakim, Roni mengaku mengalami tekanan ekonomi berat selama proses hukum berlangsung. Sebagai tulang punggung keluarga, ia harus membiayai pendidikan dua adiknya di Jakarta.
Ia juga mengungkap dugaan pemerasan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang disebut meminta uang hingga Rp500 juta dengan alasan membantu mengurus perkara di kejaksaan.
“Saya diperlakukan seperti ATM. Diminta uang terus, bahkan untuk karaoke. Sampai saya menjual barang-barang karena uang habis,” ungkap Roni.
Menurutnya, penolakan untuk memenuhi seluruh permintaan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai terdakwa tunggal.
“Karena tidak semua permintaan saya turuti, akhirnya saya yang duduk di sini. Sementara pihak lain tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Tim Redaksi Flobamora.com












