Ilustrasi ASN tersangka Korupsi
Labuan Bajo, Flobamor.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca Satu di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru, sehingga total tiga orang kini resmi menyandang status tersangka.
Tersangka terbaru berinisial SES, aparatur sipil negara pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat. Dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 802 juta lebih itu. SES bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“(SES sebagai) PPK,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Senin (29/9/2025).
Wisnu belum menjelaskan apakah SES sudah ditahan atau belum. Namun Ia berjanji untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut usai kegiatan internal di kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka, yaitu FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri selaku kontraktor pelaksana, serta IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas. Keduanya ditahan pada 15 September 2025 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 460 juta lebih, atau lebih dari setengah nilai anggaran proyek.
Untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 90 juta dari para tersangka. Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza hitam milik FS juga disita pada 19 September 2025. Mobil itu diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga tersangka kepada Kejari Manggarai Barat.
Kejari Manggarai Barat menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan.