Flobamor.com, Sukabumi– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah Kabupaten Sukabumi berinisial GI (52) sebagai tersangka utama.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit penyidik, Desa Karangtengah sejatinya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1,69 miliar. Namun, tersangka menyisihkan sebagian besar dana tersebut untuk keperluan pribadi dan mencoba menutupinya dengan dokumen palsu.
GI diketahui memerintahkan perangkat desanya untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat. Akibat tindakan lancung tersebut, negara tercatat mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1.354.700.000.
Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Samian.
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar. Samian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun, terutama dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.












