Kades GI Tilap BLT Rp1,3 Miliar, Suruh Perangkat Desa Buat LPJ Fiktif Tutupi Korupsi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Flobamor.com, Sukabumi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah Kabupaten Sukabumi berinisial GI (52) sebagai tersangka utama.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Berdasarkan hasil audit penyidik, Desa Karangtengah sejatinya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1,69 miliar. Namun, tersangka menyisihkan sebagian besar dana tersebut untuk keperluan pribadi dan mencoba menutupinya dengan dokumen palsu.

GI diketahui memerintahkan perangkat desanya untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat. Akibat tindakan lancung tersebut, negara tercatat mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1.354.700.000.

BACA JUGA:  Diduga Gaji Tak Layak, Keluhan Karyawan Warung Kuliner di Labuan Bajo Viral di Media Sosial

Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Samian.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar. Samian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun, terutama dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!