Kades GI Tilap BLT Rp1,3 Miliar, Suruh Perangkat Desa Buat LPJ Fiktif Tutupi Korupsi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Flobamor.com, Sukabumi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah Kabupaten Sukabumi berinisial GI (52) sebagai tersangka utama.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur

Berdasarkan hasil audit penyidik, Desa Karangtengah sejatinya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1,69 miliar. Namun, tersangka menyisihkan sebagian besar dana tersebut untuk keperluan pribadi dan mencoba menutupinya dengan dokumen palsu.

GI diketahui memerintahkan perangkat desanya untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat. Akibat tindakan lancung tersebut, negara tercatat mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1.354.700.000.

BACA JUGA:  Kepala KSOP Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, LPPDM Siap Gelar Aksi Demo Jilid II di Labuan Bajo

Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Samian.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar. Samian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun, terutama dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WITA

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WITA

MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WITA

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:15 WITA

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!