Kades GI Tilap BLT Rp1,3 Miliar, Suruh Perangkat Desa Buat LPJ Fiktif Tutupi Korupsi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Barang Bukti Korupsi Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi (foto isth)

Flobamor.com, Sukabumi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah Kabupaten Sukabumi berinisial GI (52) sebagai tersangka utama.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Usai Diberitakan Dugaan Jual Beli Proyek, Wabup Mabar Langsung Perintahkan Kadis PKO Segera Lakukan Monitoring

Berdasarkan hasil audit penyidik, Desa Karangtengah sejatinya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1,69 miliar. Namun, tersangka menyisihkan sebagian besar dana tersebut untuk keperluan pribadi dan mencoba menutupinya dengan dokumen palsu.

GI diketahui memerintahkan perangkat desanya untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat. Akibat tindakan lancung tersebut, negara tercatat mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1.354.700.000.

BACA JUGA:  Dosen Terlapor Pelecehan Seksual Resmi Dipecat, Rektor Unika Ruteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Samian.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Wartawan SFR Bantah Jadi Aktor Utama Penipuan RTLH di Lembor, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar. Samian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun, terutama dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!