Foto ilustrasi polisi
Labuan Bajo, Flobamor.com – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berinisial (B), diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp31 juta. Oknum polisi tersebut mengaku mampu mengurus proses balik nama surat kendaraan bermotor (BPKB dan STNK) untuk sebuah mobil, namun sejak September 2024 hingga kini, dokumen tersebut tak kunjung selesai.
Informasi yang diterima redaksi Flobamor.com dari pihak korban menyebutkan, uang puluhan juta rupiah itu telah ditransfer secara bertahap oleh pihak korban ke rekening pribadi oknum polisi tersebut. Meski telah menerima seluruh dokumen kendaraan dan dana yang dijanjikan, hingga kini proses balik nama kendaraan tak kunjung selesai.
Kasus ini bermula ketika Edu, pemilik awal mobil Mitsubishi Strada Triton, menjual kendaraan tersebut kepada Lukas Luruk seharga Rp80 juta. Karena mobil tersebut masih berpelat luar daerah, keduanya sepakat untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan sebelum proses jual-beli diselesaikan sepenuhnya.
“Pak Basri waktu itu menawarkan diri bisa bantu urus balik nama kendaraan. Kami percaya karena dia anggota polisi dan dulu pernah bertugas di Satlantas Polres Manggarai Barat, dan sekarang bertugas di Polsek Sano Nggoang” tutur Edu kepada Flobamor.com, Minggu (5/10/2025).
Menurut Edu, sejak kesepakatan itu dibuat, oknum polisi berinisial B datang langsung ke rumah untuk mengambil seluruh dokumen kendaraan, termasuk BPKB, STNK, surat cek fisik, dan surat cabut berkas dari daerah asal mobil tersebut. Setelah menerima dokumen, B langsung meminta uang awal sebesar Rp5 juta untuk memulai proses pengurusan.
“Awalnya kami kasih Rp5 juta pada bulan September 2024. Setelah itu B bilang butuh tambahan uang agar berkas cepat selesai. Lalu Om Lukas mentransfer lagi Rp10 juta, dan berikutnya transfer lagi Rp8 juta sebanyak dua kali. Jadi total semuanya empat kali transfer hingga jumlah keseluruhan Rp31 juta,” jelas Edu sembari mengatakan bukti transfer masih disimpan.
Namun, setelah uang tersebut diterima seluruhnya, B mulai sulit dihubungi. Ketika dihubungi melalui sambungan via telepon, ia kerap beralasan sedang sibuk atau menghadapi persoalan pribadi. Dalam beberapa kesempatan, ponselnya bahkan tidak aktif dan Rejected Call saat ditelpon.
“Saya sangat beban karena ditekan terus sama Om Lukas karena dokumen mobil belum selesai. Tapi setiap kali saya hubungi, Pak B hanya janji-janji saja. Katanya satu minggu lagi beres, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali,” ungkap Edu dengan nada kesal.
Edu mengaku, ia dan Lukas sempat berencana melaporkan kasus itu ke Propam Polres Manggarai Barat agar diproses secara hukum. Namun, sebelum laporan itu dibuat, Basri kembali menghubungi mereka dan berjanji bahwa dokumen kendaraan akan selesai dalam waktu satu minggu. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati.
“Sampai hari ini, BPKB dan STNK mobil belum juga kami terima. Kami sudah berulang kali coba hubungi dia, tapi tidak pernah direspons,” tambahnya.
Edu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan penggelapan ini agar tidak mencoreng nama baik institusi. “Kami percaya tidak semua anggota seperti itu. Tapi oknum seperti ini harus diproses supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Kendati demikian, Redaksi Flobamor.com masih berupaya menghubungi Lukas Luruk untuk dimintai tanggapannya.
Sementara itu, B merupakan Oknum Polisi yang Diduga Gelapkan Uang Rp31 Juta Akui Siap Kembalikan Dana dan juga siap kembalikan berkas mobil.
Dalam keterangannya dikonfirmasi redaksi Flobamor.com pada Senin (6/10/2025), B mengakui kalau dia yang mengurus berkas mobil dan mengaku menerima uang Rp31 juta. Ia juga mengatakan bahwa hubungannya dengan pihak korban baik-baik saja dan berlanjut hingga urusan jual beli rumah.
“Om Lukas sudah dua kali datang ke rumah saya, minta berkas dan uangnya dikembalikan. Saya waktu itu memang mau jual rumah, dan Om Lukas juga bantu. Jadi, setelah rumah terjual, saya janji akan kembalikan uangnya,” katanya.
Menurutnya, proses penjualan rumah telah terjadi bulan lalu, namun belum sepenuhnya terealisasi. Ia berjanji segera melunasi pengembalian uang dan berkas mobil setelah seluruh transaksi penjualan rampung.
“Rumah itu sebenarnya dibeli Om Lukas, tapi karena saya terdesak tuntutan bank, akhirnya dijual ke orang lain dengan harga murah,” jelasnya.
Saat disinggung soal dokumen kendaraan yang belum diselesaikan, B menyebut akan mengembalikannya bersama uang milik korban.
“Mungkin nanti saya kembalikan saja dokumen dan uangnya biar tidak repot,” katanya.
B juga menegaskan dirinya hanya berurusan dengan Lukas dan tidak berurusan dengan pihak penjual mobil bernama Edu.
“Kalau itu saya tidak tahu, saya hanya berurusan dengan Om Lukas saja,” tambahnya.
Meski disebut-sebut melakukan penggelapan, B menolak tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegagalannya hanya karena kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
“Kalau dibilang penggelapan, saya rasa tidaklah om. Uangnya memang mau saya kembalikan, cuma kemarin usaha saya jatuh betul,” tuturnya sambil tertawa kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam dugaan kasus penggelapan dana tersebut.