Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Kupang, Flobamor.com- Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya angkat bicara terkait penahanan Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Prajurit TNI AD tersebut kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyampaikan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat Denpom. Seluruh proses hukum, tegasnya, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi Rahman di Denpasar, Kamis (8/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Diperiksa Terkait Dugaan Wanita Simpanan

Kapendam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pelda Christian Namo berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, yakni memiliki wanita simpanan atau hidup bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit TNI menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan sah.

BACA JUGA:  Kapolres Ngada Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Tak hanya soal disiplin, dugaan pelanggaran ini juga dapat berimplikasi serius terhadap karier militer Pelda Christian. Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi mengarah pada penerapan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.

Kodam Bantah Isu Penjemputan Paksa

Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penjemputan paksa Pelda Christian Namo di pelabuhan, Kapendam memastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: BPA Pulihkan Aset Negara Hingga Rp 19,65 Triliun

Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, pengantaran Pelda Christian ke Denpom IX/1 Kupang tidak dilakukan oleh personel Denpom.

“Pengantaran dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan institusi TNI AD berlangsung secara tertib, humanis, dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Widi Rahman.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi
Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah
OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara
Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan
Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia
Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:10 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:45 WITA

Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WITA

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:18 WITA

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WITA

Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!