Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Kupang, Flobamor.com- Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya angkat bicara terkait penahanan Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Prajurit TNI AD tersebut kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyampaikan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat Denpom. Seluruh proses hukum, tegasnya, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi Rahman di Denpasar, Kamis (8/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Terpilih Secara Demokratis, Pancratius Rosaryanto Angki Pimpin IMAPEL Kupang Periode 2025-2026

Diperiksa Terkait Dugaan Wanita Simpanan

Kapendam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pelda Christian Namo berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, yakni memiliki wanita simpanan atau hidup bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit TNI menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan sah.

BACA JUGA:  Kunjungan Kapolresta Kupang ke Kejari: Pastikan Penegakan Hukum Selaras dengan KUHP Baru

Tak hanya soal disiplin, dugaan pelanggaran ini juga dapat berimplikasi serius terhadap karier militer Pelda Christian. Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi mengarah pada penerapan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.

Kodam Bantah Isu Penjemputan Paksa

Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penjemputan paksa Pelda Christian Namo di pelabuhan, Kapendam memastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan  BBM dan Sita 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo

Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, pengantaran Pelda Christian ke Denpom IX/1 Kupang tidak dilakukan oleh personel Denpom.

“Pengantaran dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan institusi TNI AD berlangsung secara tertib, humanis, dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Widi Rahman.

Berita Terkait

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan
Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin
Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas
LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur
Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:40 WITA

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:02 WITA

Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!