Labuan Bajo, Flobamor.com – Jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Labuan Bajo. Sebanyak 2.205 liter solar diamankan dari sebuah mobil pickup, dan satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Penangkapan terjadi pada Minggu (27/4/2025) di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM. Pelaku berinisial S (42), seorang petani asal Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini mendekam di tahanan.

Modus Operandi: Beli di Ruteng, Jual ke Kapal Wisata
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diduga membeli solar subsidi dari salah satu SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry ke Labuan Bajo untuk dijual ke kapal-kapal wisata.
“Pelaku membeli solar dengan harga Rp 10.000 per liter, kemudian dijual ke kapal wisata dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per liter,” ungkap AKP Dimas dalam konferensi pers pada Kamis (8/5).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, total mencapai 2.205 liter. Selain itu, satu unit mobil pickup Suzuki Carry dan dua unit handphone merek Oppo turut disita sebagai barang bukti.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Kepada penyidik, S mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut. Namun, polisi tetap menindak tegas karena perbuatannya melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini perkara ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” ujar AKP Dimas.
S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.
Imbauan Polisi: Laporkan Penyalahgunaan BBM
Kasat Polairud juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penyimpangan distribusi BBM.
Latar Belakang: Maraknya Permintaan BBM dari Kapal Wisata
Labuan Bajo, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional, mengalami peningkatan jumlah kapal wisata setiap tahunnya. Hal ini turut memicu permintaan BBM, terutama jenis solar, untuk operasional kapal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dari penjualan BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM dan bekerja sama dengan instansi terkait demi menutup celah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.












