Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan  BBM dan Sita 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Labuan Bajo. Sebanyak 2.205 liter solar diamankan dari sebuah mobil pickup, dan satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Penangkapan terjadi pada Minggu (27/4/2025) di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM. Pelaku berinisial S (42), seorang petani asal Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini mendekam di tahanan.

Pelaku Penyelundupan BBM berinisial S (foto/ist)

Modus Operandi: Beli di Ruteng, Jual ke Kapal Wisata

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diduga membeli solar subsidi dari salah satu SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry ke Labuan Bajo untuk dijual ke kapal-kapal wisata.

BACA JUGA:  Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

“Pelaku membeli solar dengan harga Rp 10.000 per liter, kemudian dijual ke kapal wisata dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per liter,” ungkap AKP Dimas dalam konferensi pers pada Kamis (8/5).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, total mencapai 2.205 liter. Selain itu, satu unit mobil pickup Suzuki Carry dan dua unit handphone merek Oppo turut disita sebagai barang bukti.

Barang Bukti BBB Bersubsidi (foto ist)

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Kepada penyidik, S mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut. Namun, polisi tetap menindak tegas karena perbuatannya melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

BACA JUGA:  Cegah Premanisme di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Gencarkan Patroli Gabungan

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini perkara ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” ujar AKP Dimas.

S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

Imbauan Polisi: Laporkan Penyalahgunaan BBM

Kasat Polairud juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Razia KRYD, Polisi Amankan 98 Liter Miras Ilegal di Labuan Bajo

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penyimpangan distribusi BBM.

Latar Belakang: Maraknya Permintaan BBM dari Kapal Wisata

Labuan Bajo, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional, mengalami peningkatan jumlah kapal wisata setiap tahunnya. Hal ini turut memicu permintaan BBM, terutama jenis solar, untuk operasional kapal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dari penjualan BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM dan bekerja sama dengan instansi terkait demi menutup celah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!