Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan  BBM dan Sita 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Labuan Bajo. Sebanyak 2.205 liter solar diamankan dari sebuah mobil pickup, dan satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Penangkapan terjadi pada Minggu (27/4/2025) di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM. Pelaku berinisial S (42), seorang petani asal Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini mendekam di tahanan.

Pelaku Penyelundupan BBM berinisial S (foto/ist)

Modus Operandi: Beli di Ruteng, Jual ke Kapal Wisata

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diduga membeli solar subsidi dari salah satu SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry ke Labuan Bajo untuk dijual ke kapal-kapal wisata.

BACA JUGA:  Polda NTT Siap Amankan Semana Santa 2025, Keamanan dan Kelancaran Ibadah Dipastikan Berjalan Lancar

“Pelaku membeli solar dengan harga Rp 10.000 per liter, kemudian dijual ke kapal wisata dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per liter,” ungkap AKP Dimas dalam konferensi pers pada Kamis (8/5).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, total mencapai 2.205 liter. Selain itu, satu unit mobil pickup Suzuki Carry dan dua unit handphone merek Oppo turut disita sebagai barang bukti.

Barang Bukti BBB Bersubsidi (foto ist)

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Kepada penyidik, S mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut. Namun, polisi tetap menindak tegas karena perbuatannya melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

BACA JUGA:  Polsek Maulafa Gelar Razia Miras Ilegal, Puluhan Liter Sopi Diamankan

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini perkara ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” ujar AKP Dimas.

S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

Imbauan Polisi: Laporkan Penyalahgunaan BBM

Kasat Polairud juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penyimpangan distribusi BBM.

Latar Belakang: Maraknya Permintaan BBM dari Kapal Wisata

Labuan Bajo, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional, mengalami peningkatan jumlah kapal wisata setiap tahunnya. Hal ini turut memicu permintaan BBM, terutama jenis solar, untuk operasional kapal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dari penjualan BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM dan bekerja sama dengan instansi terkait demi menutup celah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!