Kunjungan Kapolresta Kupang ke Kejari: Pastikan Penegakan Hukum Selaras dengan KUHP Baru

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Flobamor.com Komitmen memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum terus ditunjukkan di Kota Kupang. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (21/1/2026).

Kunjungan strategis ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., bersama jajaran Kepala Seksi di lingkungan Kejari. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya menghadapi dinamika regulasi nasional yang baru.

Bahas Transisi KUHP dan KUHAP Baru
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menaruh perhatian besar pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:  Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Masa transisi penerapan aturan baru ini dinilai membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak menimbulkan kendala teknis dalam proses penanganan perkara di lapangan.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis demi menjaga penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Warga Golo Koe Labuan Bajo Geram, Gudang Bir Beroperasi di Tengah Permukiman

“Diskusi ini sangat diperlukan agar terdapat kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan aturan baru. Dengan begitu, penegakan hukum di Kota Kupang dapat berjalan beriringan dan profesional,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.

Senada dengan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk nyata penguatan Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Kota Kupang.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif sejak tahap penyidikan hingga penuntutan guna mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.
“Kami sangat menyambut baik inisiatif Kapolresta. Kejaksaan siap berkolaborasi secara teknis agar penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru ini dapat terimplementasi dengan baik demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Shirley.

BACA JUGA:  Gadis Cilik Penyandang Disabilitas Asal Rahong Butuh Bantuan Pemkab Manggarai

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas kerja kedua lembaga, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih prima bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.

Sinergi Polri dan Kejaksaan menjadi kunci penting dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era regulasi baru.

Berita Terkait

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!