Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Mataram, Flobamor.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BP ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga hangus.

BP diamankan di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026). Korban berinisial YRA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbakar di antara tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Skandal Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PKO Mabar Terus Bergulir, LPPDM Resmi Adukan Dua CV dan PPK ke Polres Manggarai Barat

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaannya tidak dipenuhi korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB.

Dari hasil penyelidikan, BP meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utang.

BACA JUGA:  Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

“Uang itu diminta untuk membayar utang,” jelas Kholid.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jasad, di antaranya plastik pembungkus paket, botol mineral berisi cairan hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah tubuh korban.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Sementara ayat (2) memperberat hukuman jika korban merupakan orang tua kandung, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Adapun Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.

Berita Terkait

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Sungguh Miris! Tujuh Hari Bertahan di Pengungsian, Warga Bea Muring Manggarai Timur Hanya Terima 1,5 Kg Beras Bantuan hingga 10 Bungkus Mi Instan
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!