Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Mataram, Flobamor.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BP ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga hangus.

BP diamankan di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026). Korban berinisial YRA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbakar di antara tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaannya tidak dipenuhi korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB.

Dari hasil penyelidikan, BP meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utang.

BACA JUGA:  APBD Tidak Transparan, Wakil Bupati Jember Adukan Bupatinya ke KPK

“Uang itu diminta untuk membayar utang,” jelas Kholid.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jasad, di antaranya plastik pembungkus paket, botol mineral berisi cairan hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah tubuh korban.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

BACA JUGA:  Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng

Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Sementara ayat (2) memperberat hukuman jika korban merupakan orang tua kandung, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Adapun Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Keracunan MBG! Ratusan Murid dari 5 Sekolah di Karo Dilarikan Ke Rumah Sakit, Alami Gatal Mulut hingga Sesak Napas

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!