Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Mataram, Flobamor.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BP ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga hangus.

BP diamankan di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026). Korban berinisial YRA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbakar di antara tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaannya tidak dipenuhi korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB.

Dari hasil penyelidikan, BP meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utang.

BACA JUGA:  SKL Siswa Ditahan, Kadis PPO Manggarai Timur Diduga Konspirasi Dengan Kepsek SDN Bea Lenda

“Uang itu diminta untuk membayar utang,” jelas Kholid.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jasad, di antaranya plastik pembungkus paket, botol mineral berisi cairan hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah tubuh korban.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Sementara ayat (2) memperberat hukuman jika korban merupakan orang tua kandung, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Adapun Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.

Berita Terkait

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat
Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:24 WITA

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:22 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 29 April 2026 - 17:51 WITA

Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

Sabtu, 25 April 2026 - 11:54 WITA

Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

error: Content is protected !!