Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Flobamor.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanan Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara sebesar Rp 85,2 juta. Pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu sebelumnya telah ditahan selama 48 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 10 Mei 2026.

Penangguhan penahanan diberikan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah itu ditempuh setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian finansial korban

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).

Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Senin (29/6/2026). Korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA:  1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Begini Respon Ketua DPR Puan Maharani

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka. Itok pun dibebaskan dari Rutan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci, Nasreen, berada di Malaysia sebagai pekerja migran. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menyita dokumen transaksi sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Geger! Puluhan Pekerja THM di Cleopatra Pub Labuan Bajo Positif Sifilis, Penularan IMS Nyasar ke sejumlah LC

Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

“Keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara. Seluruh prosedur administrasi tetap harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas AKP Lufthi.

Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berita Terkait

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang
Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WITA

ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:02 WITA

Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:56 WITA

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!