Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Flobamor.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanan Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara sebesar Rp 85,2 juta. Pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu sebelumnya telah ditahan selama 48 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 10 Mei 2026.

Penangguhan penahanan diberikan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah itu ditempuh setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian finansial korban

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan.

BACA JUGA:  Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).

Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Senin (29/6/2026). Korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA:  Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka. Itok pun dibebaskan dari Rutan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci, Nasreen, berada di Malaysia sebagai pekerja migran. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menyita dokumen transaksi sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

“Keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara. Seluruh prosedur administrasi tetap harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas AKP Lufthi.

Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Keracunan MBG! Ratusan Murid dari 5 Sekolah di Karo Dilarikan Ke Rumah Sakit, Alami Gatal Mulut hingga Sesak Napas

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!