Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Kristoforus Aman alias Itok Aman, tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara di Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mangarai Barat)

Flobamor.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanan Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara sebesar Rp 85,2 juta. Pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu sebelumnya telah ditahan selama 48 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 10 Mei 2026.

Penangguhan penahanan diberikan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah itu ditempuh setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian finansial korban

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan.

BACA JUGA:  Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).

Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Senin (29/6/2026). Korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka. Itok pun dibebaskan dari Rutan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci, Nasreen, berada di Malaysia sebagai pekerja migran. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menyita dokumen transaksi sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

“Keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara. Seluruh prosedur administrasi tetap harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas AKP Lufthi.

Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!