Flobamor.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanan Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara sebesar Rp 85,2 juta. Pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu sebelumnya telah ditahan selama 48 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 10 Mei 2026.
Penangguhan penahanan diberikan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah itu ditempuh setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian finansial korban
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).
Setelah kerugian korban dipulihkan, korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Senin (29/6/2026). Korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka. Itok pun dibebaskan dari Rutan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci, Nasreen, berada di Malaysia sebagai pekerja migran. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menyita dokumen transaksi sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
“Keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara. Seluruh prosedur administrasi tetap harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas AKP Lufthi.
Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.












