Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Dok.Istimewa)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Dok.Istimewa)

Flobamor.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Brigjen LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejagung terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jhonny, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Jhonny menegaskan, Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial Brigjen Pol LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:  Kejati NTT Didesak Audit Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Senilai Rp125 Miliar yang Dikerjakan PT AKAS

Peran Sang Jenderal

Dia mengungkapkan, Brigjen LMI diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.

Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, harga penjualan food tray itu diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelas dia.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!

Syarief membenarkan LMI merupakan anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus polisi aktif. “Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya,” kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, “Iya, polisi aktif,” tandas dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!